MATARAM – Yayasan Pondok Pesantren Al-Ishlahuddiny Kediri, Lombok Barat, melayangkan somasi kepada TVOne terkait pemberitaan kasus santri terbakar di Kabupaten Lombok Tengah yang tayang pada 15 Juli 2026. Yayasan menilai penggunaan visual pondok pesantrennya dalam tayangan tersebut tidak sesuai dengan lokasi kejadian sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Somasi bernomor 01/SOM/VII/2026 ditandatangani Ketua Yayasan, Drs. TGH. Muchlis Ibrahim, M.Si. Dalam surat itu disebutkan bahwa visual Pondok Pesantren Al-Ishlahuddiny Kediri digunakan sebagai ilustrasi pemberitaan. Padahal peristiwa yang diberitakan tidak terjadi di lingkungan pondok tersebut.
Yayasan menilai penggunaan gambar yang tidak sesuai fakta telah berdampak terhadap nama baik, kehormatan, dan reputasi lembaga di mata publik.
Melalui somasi tersebut, TVOne diminta menghapus seluruh konten yang menggunakan visual Pondok Pesantren Al-Ishlahuddiny, menghentikan penyebarluasan tayangan, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, menerbitkan hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi, serta memperbaiki pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Yayasan juga memberikan tenggat waktu 1 x 24 jam kepada TVOne untuk memenuhi tuntutan tersebut. Apabila tidak dipenuhi, yayasan menyatakan akan menempuh jalur hukum, termasuk mengadukan perkara ke Dewan Pers dan mengajukan gugatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menanggapi persoalan itu, Ahli Pers Dewan Pers H. Abdus Syukur, MH menegaskan apabila sengketa berkaitan dengan produk jurnalistik, penyelesaiannya harus mengacu terlebih dahulu pada mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurutnya, pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk mengajukan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Apabila benar terjadi kekeliruan penggunaan visual sehingga menimbulkan persepsi yang berbeda dari fakta, media berkewajiban melakukan koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Penyelesaian sengketa pemberitaan pada prinsipnya mengedepankan mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan apabila belum menemukan penyelesaian dapat diajukan ke Dewan Pers,” ujar Abdus Syukur di Mataram, Kamis (16/7).
Ia menjelaskan, Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers mewajibkan perusahaan pers melayani hak jawab dan hak koreksi sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pemberitaan. Selain itu, Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik mengharuskan wartawan menghasilkan berita yang akurat, berimbang, serta tidak beritikad buruk.
“Media harus melakukan verifikasi, termasuk memastikan foto maupun video yang digunakan benar-benar menggambarkan objek peristiwa. Apabila terdapat kekeliruan, koreksi dan permintaan maaf merupakan bagian dari tanggung jawab etik pers,” katanya.
Abdus Syukur menambahkan, dugaan pelanggaran etik maupun kesalahan pemberitaan tetap harus dibuktikan melalui mekanisme yang berlaku.
“Selama masih berkaitan dengan karya jurnalistik, Dewan Pers merupakan lembaga yang memiliki kewenangan menilai ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik Jurnalistik. Karena itu, semua pihak sebaiknya mengedepankan penyelesaian sesuai UU Pers agar sengketa dapat diselesaikan secara profesional dan berkeadilan,” tegasnya.
TVOne Akui Human Error dan Lakukan Klarifikasi
Sementara itu, Pimpinan Redaksi TVOne Lalu Mara Satriawangsa menyampaikan bahwa redaksi telah mengambil langkah cepat dengan memperbaiki tayangan, menurunkan konten yang bermasalah, serta menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada Yayasan Pondok Pesantren Al-Ishlahuddiny Kediri.
“Sudah diatasi. Langsung diperbaiki dan disampaikan klarifikasi serta permintaan maaf redaksi,” ujarnya.
Lalu Mara menjelaskan bahwa dalam naskah berita tidak pernah disebutkan nama Pondok Pesantren Al-Ishlahuddiny. Kekeliruan terjadi pada penggunaan gambar pendukung (insert) akibat kesalahan teknis di ruang redaksi.
“Tidak ada penyebutan nama ponpes. Yang terjadi adalah human error, folder berisi gambar dari berita sebelumnya tertarik dan digunakan sebagai insert dalam tayangan,” jelasnya.
Menurutnya, begitu kesalahan diketahui, TVOne segera menarik tayangan tersebut dari seluruh platform yang menayangkannya. Redaksi juga menerbitkan berita klarifikasi dan memberikan hak jawab kepada pihak yang merasa dirugikan.
“Sudah langsung di-take down dan dibuat berita klarifikasi serta hak jawab sesuai undang-undang yang berlaku,” tuturnya.
Langkah tersebut, lanjutnya, merupakan bentuk kepatuhan TVOne terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang mewajibkan media massa melakukan koreksi, klarifikasi, serta melayani hak jawab apabila terjadi kekeliruan dalam pemberitaan. (susan)
