JAKARTA – Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyosialisasikan lima Peraturan Organisasi (PO) sebagai langkah memperkuat tata kelola organisasi, meningkatkan profesionalisme, serta menyatukan standar penyelenggaraan organisasi di seluruh Indonesia.
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung pada Rabu (15/7/2026) di Ruang Rapat PWI Pusat, Lantai 4, Jalan Kebon Sirih Nomor 32–34, Jakarta Pusat, dipimpin langsung Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir didampingi Sekretaris Jenderal M. Selamet Susanto. Acara diikuti jajaran pengurus pusat serta pengurus PWI provinsi secara luring maupun daring.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Ketua Bidang Organisasi Zulkifli Gani Ottoh, Wakil Ketua Bidang Organisasi Joko Tetuko, Wakil Ketua Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum Jemmy Endey dan Baren Antoni Siagian, Ketua Bidang Pembinaan Daerah Mirza Zulhadi, Wakil Ketua Bidang Pembinaan Daerah Sarjono, Wakil Sekjen Kadirah, Kepala Humas PWI Pusat Mercys Charles Loho, Wakil Ketua Bidang Aset Rabiatun Drakel, serta jajaran pengurus PWI provinsi dari seluruh Indonesia.
Lima Peraturan Organisasi Jadi Acuan Nasional
PWI Pusat menegaskan, sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya membangun organisasi yang tertib administrasi, profesional, akuntabel, dan memiliki standar tata kelola yang seragam di seluruh tingkatan kepengurusan.
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengatakan, organisasi kini memasuki fase konsolidasi menuju sistem pengelolaan yang lebih modern, terstruktur, dan berbasis good organizational governance.
Menurutnya, Peraturan Organisasi menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum, menyamakan mekanisme kerja, serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan organisasi dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota.
“Selama ini masih terdapat sejumlah aspek teknis yang belum diatur secara rinci sehingga pelaksanaannya berbeda-beda di setiap daerah. Melalui Peraturan Organisasi ini, PWI membangun standar yang sama agar seluruh proses organisasi berjalan lebih tertib, profesional, dan akuntabel,” ujar Akhmad Munir.
Berikut Lima Peraturan Organisasi yang Disosialisasikan
1. Standarisasi Penyelenggaraan Konferensi
Peraturan ini mengatur seluruh tahapan penyelenggaraan Konferensi PWI Provinsi maupun Kabupaten/Kota, mulai dari pemberitahuan berakhirnya masa kepengurusan, pembentukan panitia, penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), pendaftaran calon ketua, penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT), proses verifikasi calon, hingga mekanisme persidangan dan pemilihan.
Aturan tersebut diharapkan menjamin pelaksanaan konferensi berlangsung demokratis, transparan, tertib administrasi, dan memiliki kepastian hukum.
PWI Pusat juga memberikan apresiasi kepada sejumlah daerah yang telah menyelenggarakan konferensi secara demokratis, di antaranya Sulawesi Utara, Surakarta, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Selatan, serta Bengkulu yang dijadwalkan menggelar konferensi pada 18 Juli 2026.
2. Peraturan Organisasi Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK)
PO ini menetapkan standar nasional penyelenggaraan OKK sebagai tahapan wajib bagi calon Anggota Muda PWI.
Standarisasi mencakup kurikulum, materi pembelajaran, mekanisme pelaksanaan, kompetensi pemateri, administrasi kegiatan, hingga penerbitan sertifikat sebagai syarat pengajuan keanggotaan.
3. Kedudukan Hari Pers Nasional (HPN)
Peraturan ini menegaskan bahwa Hari Pers Nasional merupakan program strategis organisasi yang memiliki hubungan historis dengan berdirinya PWI pada 9 Februari 1946.
Selain mengatur penyelenggaraan HPN oleh PWI Pusat, aturan tersebut juga mempertegas mekanisme representasi organisasi untuk menjaga legitimasi, integritas, dan kewibawaan PWI.
4. Pengelolaan Aset Organisasi
PWI juga menetapkan sistem pengelolaan aset organisasi secara nasional yang meliputi aset fisik, aset keuangan, aset digital, kekayaan intelektual, hingga basis data organisasi.
Seluruh aset dikelola melalui mekanisme inventarisasi, klasifikasi, pelaporan, pemeliharaan, dan pengawasan berkala guna memperkuat transparansi dan akuntabilitas organisasi.
5. Tata Kelola Kartu Tanda Anggota (KTA)
Peraturan ini memperkuat administrasi keanggotaan melalui mekanisme pembaruan KTA, mutasi anggota antarprovinsi, penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta penegasan hak memilih dan dipilih berdasarkan status keanggotaan yang sah sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi.
Reformasi Tata Kelola Organisasi
Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Joko Tetuko, menegaskan bahwa sosialisasi lima Peraturan Organisasi merupakan bagian dari agenda reformasi tata kelola organisasi.
Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan profesionalisme wartawan anggota PWI, memperkuat pelayanan kepada anggota, sekaligus menjaga marwah PWI sebagai organisasi profesi wartawan tertua dan terbesar di Indonesia.
“Peraturan Organisasi ini bukan semata-mata menyusun regulasi baru, melainkan membangun sistem organisasi yang memiliki standar nasional, tertib administrasi, serta memberikan kepastian bagi seluruh anggota dan pengurus dalam menjalankan roda organisasi,” kata Joko Tetuko.
Melalui penerapan lima Peraturan Organisasi tersebut, PWI Pusat berharap seluruh pengurus PWI di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota memiliki pedoman yang seragam dalam menjalankan organisasi, sehingga tercipta tata kelola yang semakin profesional, kredibel, transparan, dan berkelanjutan. (rls)
