MATARAM – Pemerintah Provinsi NTB kali ke 14 mendapatkan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Komisi III DPRD NTB, Akhdiansyah mengatakan predikat WTP tersebut mesti dijadikan motivasi daerah dalam lebih serius memperhatikan aspek tata kelola keuangan. Terlebih dari Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) tahun 2024 ditemukan adanya tata kelola keuangan yang tidak sehat di dua intansi, Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi (RSUDP) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB sehingga menjadi temuan BPK.
“Kita mendorong daerah meski WTP tapi WTP nya lebih sempurna. Sehingga tidak ada catatan-catatan lain,” ujar politisi PKB itu.
Untuk RSUP NTB, Pemprov dilihat BPK belum optimal dalam melakukan pengawasan terhadap kepatuhan keuangan RSUD sehingga mengakibatkan timbul utang sebesar Rp 247,97 Miliar yang menimbulkan defisit operasional. RSUD Provinsi berpotensi mengalami kesulitan liquiditas kedepannya yang bisa mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Dibidang Pendidikan temuan BPK in efisiensi dalam pengelolaan Dana Alokasi Khsusus (DAK). Poin lainnya penggunaan dana BOS tidak sesuai ketentuan senilai Rp 136,76 juta di sekolah-sekolah.
“Kita berharap Pemprov tidak berpuas diri hanya dapat WTP. Tapi penting memperhatikan rekomendasi-rekomendasi BPK tadi,” ujar Yongki sapaan akrab wakil rakyat Dapil NTB VI (Dompu, Bima dan Kota Bima) itu.
Dari temuan BPK itu menunjukkan model pengelolaan keuangan yang kurang baik. Sehingga diperlukan satu model penguatan pengelolaan keuangan mandiri bagi instansi tersebut. Jika tidak, maka bisa berpotensi salah pengelolaan.
“Seperti BLUD RSUD tadi. Perlu diatensi serius model pengelolaan keuangannya,” tegasnya.
“Saya melihat lemahnya di tata kelola keuangan,” sambungnya.
Yongki mengingatkan empat kriteria WTP didapatkan daerah. Pertama kesesuaian standar akutansi pemerintahan. Kedua, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan terakhir efektifitas sistem pengendalian intern.
Berdasarkan kewenangan, pemeriksaan BPK meliputi tiga unsur. Aspek kinerja yang memunculkan rekomendasi aspek administratif yang memunculkan opini dan dibuat rekomendasi untuk tujuan tertentu.
“WTP itu hanya opini melahirkan diagnosis problem yang harus diatasi,” katanya.
Oleh karenanya itu Yongki kembali mengingatkan bahwa WTP hendaknya dijadikan motivasi bagi pemerintah Iqbal Dinda agar lebih baik kedepannya.
“Kita optimis melihat political will dan semangat pemerintahan baru. Semoga kedepannya lebih baik,” ucapnya.
Yongki menegaskan LHP BPK itu nantinya akan dibahas dalam rapat-rapat komisi di DPRS NTB. Tahapan itu sebaga respon penting dari wakil rakyat.
“Komisi terkait akan mendalaminya masing-masing. Khusus di komisi III, semoga nantinya dapat penjelasan utuh dari BPKAD dan mitra Komisi III tentang tata klola keuangan daerah, eksplorasi peta masalah dan solusi perbaikan dimasa datang,” pungkasnya. (jho)