LOBAR—Maria Matilde Munoz Cazorla, Warga Negara Asing (WNA) Spanyol yang dilaporkan hilang akhirnya ditemukam sudah tak bernyawa di pesisir pantai kawasan Senggigi, Sabtu (30/8). Perempuan yang hilang sejak Juli 2025 lalu itu ternyata menjadi korban pembunuhan.
Kepolisian sudah berhasil mengungkap pelaku pembunuhan itu. Dua terduga pelaku inisial SU (34) dan HR alias GE (30) warga Dusun Loco Desa Senggigi Kecamatan Batulayar ditangkap.
Keduanya diduga melakukan pembunuhan berencana untuk merampas harta benda miliki bule asal Spanyol itu.
“Kedua terduga pelaku mengakui telah merencanakan pembunuhan terhadap korban. Mereka masuk ke dalam kamar korban melalui jendela samping kamar,” terang Kasat Reskrim Polres Lobar, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata.
Sebelumnya korban dilaporkan hilang oleh pihak keluarga pada Juli lalu. Wanita lansia berusia 73 tahun itu terakhir terlihat di Hotel Bumi Aditya, Dusun Loco, Desa Senggigi, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat.
Kepolisian setelah menerima laporan itu melakukan penyelidikan intensif.
“Hasil penyelidikan, mengarah kepada kedua terduga pelaku masing berinisial SU (34) dan HR alias GE (30),” terangnya.
Kedua warga Loco itu ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda. HR berhasil diamankan di kediamannya di Dusun Loco, Desa Senggigi. Sementara itu, SU ditangkap di RSUD Kota Mataram saat sedang menjenguk keluarganya. Dari intrograsi terungkap bahwa pembunuhan itu sudah direncanakan.
“Pengakuanya sudah direncanakan,” bebernya.
Aksi pembunuhan itu cukup keji. Karena setelah berhasil masuk ke dalam kamar korban melalui jendela samping . Para pelaku membekap wajah korban menggunakan handuk yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Sambil menduduki tubuh korban yang sedang tidur hingga korban tidak bisa bernapas dan meninggal dunia.
“Setelah menemukan jenasah korban di pesisir pantai Tikungan Alberto. Tim Identifikasi segera melakukan evakuasi dan membawa jenazah ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Kapolres Lobar, AKBP Yasmara Harahap menegaskan bahwa para terduga pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Terduga pelaku akan dijerat pasal berlapis.
“Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian,” pungkasnya.(win)