LOBAR—Munculnya permintaan yang mendesak Sekretaris Daerah (Sekda) NTB untuk cuti selama masa pilkada sang istri, menuai berbagai tanggapan. Tidak terkecuali dari sesama Aparatur Sipil Negara (ASN) yang simpati kepada Sekda. Bahkan salah satu kepala dinas dari Pemkab Lobar, HL Winengan berani angkat bicara atas hal itu. Karena merasa selalu saja ASN yang dijadikan korban sasaran pengawasan ketika masa pemilihan kepala daerah (Pilkada) tiba. “Saya membela hak sesama ASN, saya selalu kasian dengan PNS yang selalu dimunafikan terhadap peraturan yang dimaknai sepengal-sepengal,” tegas Winengan, kemarin.
Ia bahkan berani menangapi penafsiran sejumlah orang termasuk Bawaslu, atas beberapa peraturan yang meminta ASN baik istri atau suami yang maju dalam pilkada, untuk cuti. Seperti Surat Edaran (SE) Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merunjuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) lima menteri.
Menurutnya adanya salah penafsiran.
Dimana dalam point 5 SE KASN itu meminta ASN yang pasangannya (suami atau istri) menjadi calon kepala dan wakil kepala daerah dalam masa kampanye wajib segera mengajukan cuti diluar tanggungan negara sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia menilai KASN justru salam memaknai peraturan SKB lima menteri itu.
“Mana ada ketentuan cuti diluar tanggungan negara. Mana ada peraturannya,” imbuh pria berkepala plontos itu.
“Saya kira penafsiran dari semua pihak itu keliru,” ujar Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Lobar itu.
Winengan pun tak asal bicara. Ia memaparkan adanya regulasi yang memperbolehan ASN tak perlu cuti jika istri atau suami maju dalam pilkada. Yakni terdapat pada surat edaran Menteri Pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (MenpanRB) nomor B/36/M.SM.00.00/2018 terkait kententuan bagi ASN yang suaminya maju menjadi calon kepala daerah.
“Dalam poinnya disebut, bagi ASN yang suami atau istrinya menjadi calon Kada, Caleg dan calon presiden, wapres dapat mendampingi suami atau istri selama tahapan penyelenggaraan Pilkada 2018, 2019 dan seterusnya,” ungkapnya.
Artinya, ASN itu diperbolehkan mendampingi mulai dari tahapan pendaftaran di KPU maupan saat penetapan Paslon. Ia pun heran mengapa ASN selalu dipolitisasi. Dilarang untuk berpolitik namun harus memilih.
Ia mengatakan pada SKB lima menteri itu hanya tertuang cuti bagi ASN yang mengikuti Pilkada. Bukan bagi istri atau suaminya. Bahkan pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua PWNU NTB ini membacakan point yang memperbolehkan ASN tak cuti ketika istri atau suami maju menjadi calon kada. “Di poin 11 itu, mengikuti kampanye bagi suami atau istri calon kepala daerah yang berstatus sebagai pegawai ASN dan tidak mengambil cuti di luar tanggungan negara,” paparnya.
Diakuinya, cuti itu baru wajib dilakukan ketika mendampingi istri atau suami saat berkampanye. Namun justru ia melihat Sekda NTB tak pernah mendampingi sang istrinya yang maju dalam Pilkada Lombok Tengah (Loteng).
“Istrinya kan kampanye di sana, suaminya ngantor kan tidak mendampingi namanya,” jelasnya.
Ia pun mempersilahkan pihak pengawas untuk memeriksa dulu apakah yang bersangkutan terlibat apa tidak. Terlebih jika mempergunakan fasilitas dinas. Namun apabila tidak terbukti, ia meminta agar Sekda tidak harus cuti.
“Kan harus fair (adil) soal itu. Jangan salahkan ini,” pungkasnya.(win)