LOBAR—Warga Desa Lembuak Kecamatan Narmada menyegel kantor desa setempat,
kemarin. Mereka menuntut kepala desa (Kades) mundur dari jabatannya lantaran berbagai persoalan. Penyegelan dilakukan warga dengan memasang spanduk bertuliskan “kantor desa disegel” di bagian depan kantor.
Plt Camat Narmada, M Busyairin yang dikonfirmasi membenarkan penyegelan itu setelah mendapat informasi dari stafnya. Sebelumnya sempat ada pertemuan musyawarah luar biasa di kantor desa yang tak dihadiri oleh kades Lembuak. “Saya tidak mengikuti pertemuan tersebut, tadi pagi saya memang menerima undangannya,” ungkapnya.
Dari informasi yang ia peroleh, masyarakat menuntut kades mundur sebagai buntut permasalahan aset desa yang tak kunjung selesai. Setelah pemerintah desa dituntut oleh salah satu warga yang mengklaim tanah desa itu miliknya, berdasarkan pipil garuda yang dipegangnya. Padahal warga mengetahui jika lahan itu merupakan tanah pecatu. “Nah pipil itu belum diuji benar apa tidaknya. Dilaporkanlah pemerintah desa di Polda, sekarang sedang berproses dan beberapa pihak sudah dipanggil,” terangnya.
Hanya saja ditengah jalan proses hukum itu, tiba-tiba saja kades mencabut kuasa untuk pengacara pemerintah desa untuk menangani permasalahan itu. Hal itu memantik kecurigaan masyarakat. Kades diduga turut berperan atas pengklaiman dan penjualan aset itu.
“Masyarakat curiga ada apa ini. Makanya masyarakat membuat musyawarah luar biasa itu menuntut mengembalikan kuasa hukum Pemdes. Karena dari segi dan kajian hukum bisa dibantu di pengadilan,” jelasnya.
Ia pun sudah meminta kepala seksi pemerintahan kecamatan untuk menyampaikan kepada warga agar tak melakukan penyegelan. Lantaran dikhawatirkan mengganggu pelayanan bagi warga Desa Lembuak. Namun warga tetap menginginkan penyegelan dan meminta pelayanan sementara dialihkan ke kantor kecamatan. “Karena tidak bisa kita paksakan masyarakat. Saya tidak tahu juga dinamika di lapangan saat itu, tapi disepakati pelayanan terhadap masyarakat Lembuak di lakukan di salah satu rumah kepala
dusun,” jelasnya.
Camat pun masih berusaha meyakinkan warga agar mau membuka segel itu. Namun warga bersikeras tak akan membuka segel itu sebelum kades mundur atau kuasa hukum desa dikembalikan. Terlebih warga menilai kuasa hukum itu bisa membantu pemerintah desa agar tetap mempertahankan lahan desa itu.
“Besok saya lihat perkembanganya sampai kapan penyegelan. Jangan terlalu lama juga,” ujarnya.
Sementara itu Ketua BPD Desa Lembuak, H Ahmad Darwilan, mengungkapkan jika masyarakat ingin memberhentikan sementara Kades Lembuak. Apa yang menjadi permintaan dari masyarakat ini akan ditindaklanjuti kepada Bupati. Karena yang berhak memberhentikan adalah kewenangan dari Bupati. Apakah nantinya akan diberhentikan sementara atau tidak, itu menjadi kewenangan dari Bupati.
“Yang jelas warga menuntut agar kades diberhentikan, karena tidak memuaskan bagi masyarakat, masyarakat merasa dirugikan. Apalagi sampai aset daerah dijual, yang diduga Kades ikut terlibat,” ujarnya.
Apa yang menjadi tuntutan masyarakat, nantinya akan ditandatangani dan dikirimkan ke Bupati Lobar. Serta diserahkan ke pengadilan. Karena saat ini sedang berjalan gugatan aset desa yang dilakukan oknum warga masyarakat. Bahkan kuasa hukum pemerintah desa yang sudah ditunjuk, informasinya dicabut oleh kades. Sementara masyarakat tidak ingin kuasa hukum dicabut oleh desa, saat sedang menghadapi gugatan. “Desa digugat, kemudian ditunjuk kuasa hukum. Tetapi penunjukan kuasa hukum dicabut oleh kepala desa, padahal sudah diminta untuk tidak dicabut, tetapi malah dicabut sepihak,” ungkapnya. (win)