TOLAK: Masyarakat se Kecamatan Narmada saat melakukan demonstrasi di depan kantor Desa Suranadi meminta agar kafe karaoke ilegal di Suranadi ditindak, Jumat (10/2/2023). (WINDY DHARMA/RADAR MANDALIKA)

LOBAR – Masyarakat se Kecamatan Narmada tegas menolak keberadaan kafe karaoke ilegal. Mereka pun mengancam akan men-sweeping kafe karaoke ilegal di Suranadi jika Pemkab tak tegas. Menyusul masih membandel-nya para pemilik tempat hiburan ilegal itu yang tetap buka meski sudah ditutup oleh Pemda akhir tahun 2022 lalu.

Hal itu dilontarkan masyarakat itu saat menggelar demonstrasi di depan kantor Desa Suranadi, Jumat (10/2)/2023. Aksi damai yang dilakukan warga perwakilan seluruh desa di Kecamatan Narmada itu menjadi tandingan demo yang dilakukan para pemilik kafe karaoke ilegal yang ditutup oleh Pemda Lobar beberapa waktu lalu.

Pasalnya seluruh masyarakat Narmada mendukung langkah Pemkab Lobar menutup tempat hiburan ilegal itu. Karena membawa efek negatif bagi generasi pemuda di Narmada.  Perwakilan masyarakat dari semua desa di Kecamatan Narmada dan sejumlah organisasi pemuda di Lobar membanjiri depan kantor Desa Suranadi. Mereka menyampaikan orasinya sejak selesai Jumatan hingga Asar.

Setidaknya ada lima tuntutan yang menjadi penekanan masyarakat se Narmada. Mulai dari meminta ketegasan Pemkab Lobar dalam penindakan 34 kafe karaoke ilegal pasca ditutup 28 Desember 2022 lalu. Sebab warga menolak dibukanya kembali karaoke ilegal tersebut.

“Kami meminta pihak Pemda Lobar untuk melakukan hal yang sama terhadap usaha kafe dan karaoke ilegal yang berada di desa lain selain wilayah Desa Suranadi yang berada di wilayah se-Kecamatan Narmada. Supaya tidak terkesan tebang pilih dalam menegakan Perda,” ujar koordinator masyarakat, Sahdi Amin.

Selain itu warga mengancam akan kembali melakukan aksi dengan jumlah massa yang jauh lebih banyak, apabila permasalahan kafe dan karaoke ilegal di Suranadi tak diselesaikan.

“Jika setelah aksi damai kami ini, kafe dan karaoke ilegal masih tetap buka, maka aksi kami berikutnya akan langsung sweeping ke lokasi untuk menutup tempat tersebut,” ancamnya.

Lebih lanjut, Sahdi menegaskan, masyarakat Suranadi maupun Kecamatan Narmada sangat tidak menginginkan adanya tempat hiburan ilegal itu. Sehingga ia sangat berharap ke depan Pemda lebih tegas agar tak ada lagi kafe karaoke ilegal yang buka di Narmada maupun kecamatan lain.

Selepas membaca tuntutan itu di hadapan kades Suranadi dan Camat. Surat tuntutan yang sudah ditandatangani itu diserahkan kepada Kades untuk menjadi rekomendasi yang dilanjutkan kepada pemerintah kabupaten khususnya bupati.

Menanggapi tuntutan warga, Kepala Desa (Kades) Suranadi I Nyoman Adwisana menilai langkah masyarakat Narmada yang mendukung Pemda itu sudah tepat. Sebab aktifitas kafe dan karaoke ilegal itu sudah melawan hukum.

“Ini kan dalam rangka penegakan hukum, jadi siapapun di negara ini termasuk kita yang di Suranadi kalau ada yang melakukan tindakan melawan hukum tentu harus ditegakkan,” terangnya.

Ia berharap aspirasi masyarakat se Narmada dapat didengar Pemda Lobar. kemudian mengambil langkah tegas dalam menindak kafe karaoke ilegal yang sudah melanggara peraturan. Bahkan Pemda sudah menawarkan solusi bagi para pekerja di kafe dan karaoke ilegal beralih profesi.

“Sudah dikomunikasikan dengan semua OPD yang ada dan dari penyampaian pak Sekda sudah dibackup, apapun jenis kebutuhan yang dibutuhkan masyarakat. Selama itu memenuhi syarat dari pendataan yang dilakukan,” pungkasnya. (win)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 345

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *