IST/RADAR MANDALIKA MELAWAN: Warga dari beberapa dusun di Desa Lelong saat melakukan musyawarah akbar, Minggu kemarin.

PRAYA – Warga Desa Lelong, Kecamatan Praya Tengah menolak rencana pemerintah melakukan Land Acquisition and Resetlement Action Plan (LARAP) Dam Mujur.

Sebagai bukti penolakan, Minggu (23/10) kemarin warga desa setempat melakukan musyawarah akbar melibatkan warga Lelong 1, Lelong 2, Lelong 3, Lendang Re, Tompek dan Embung Belek. Pertemuan ini dilakukan buntut dari pertemuan Pemerintah Desa Lelong yang diduga tidak mengakomodir suara warga di bawah. Menurut warga, harusnya pemdes melakukan rapat sebelum untuk mendengarkan aspirasi warga.

“Kami menolak LARAP Dam Mujur dan kami meminta bapak bupati untuk bertemu langsung dengan masyarakat yang terdampak tanpa melalui perwakilan,” tegas Sekjen Forum Pemuda Lelong, Rahmat Hidayat dalam keterangan resminya.

Rahmat membeberkan hasil pertemuan warga. Diantaranya, warga tetap menolak LARAP Dam Mujur sebelum bupati menjawab kemana lokasi relokasi warga terdampak.

Selanjutnya, warga juga tidak pernah merasa terwakili dengan hadirnya oknum pada rapat Jumat 21 Oktober di kantor bupati.

“Karena mosi tidak percaya kepada Pjs Desa Lelong, keputusan rapat memutuskan meminta Pjs Kepala Desa Lelong untuk tidak dilanjutkan dan jika tidak diindahkan kami akan mengambil sikap,” pintanya tegas.

 

Sebelumnya, Sekda Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya menyampaikan bahwa hasil audiensi warga Desa Lelong dengan pemerintah menyepakati untuk dimulainya pelaksanaan kegiatan LARAP Dam Mujur bulan ini karena sudah tertunda sejak Agustus.

“Alhamdulillah masyarakat paham dan setuju untuk mulai dilaksanakan LARAP Bendungan Mujur,” kata Sekda dalam keterangan resmi.

 

Dalam pertemuan itu, dilanjutkan penandatanganan berita acara oleh pihak yang hadir, Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri, Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah, H.M. Mayuki, pihak BWS, Sekda Loteng, Kadis PUPR, Camat Praya Tengah, Pj. Kades Lelong dan perwakilan tokoh masyarakat dan tokoh pemuda Desa Lelong.

Selanjutnya, Firman menegaskan juga bahwa dalam tahapan LARAP belum berbicara soal nilai besaran ganti untung bagi masyarakat yang terkena dampak.(red)

 

 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 421

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *