PRAYA – Warga dua desa yakni Desa Bilebante dan Menemeng, Kecamatan Pringgarata turun melakukan aksi penutupan tambang galian C dilakukan CV. Karman Jaya, Rabu kemarin. Warga turun bersama Aliansi Masyarakat Peduli Kecamatan Pringgarata (SIKAPI).
Warga menutup paksa galian C ini atas dasar keresahan masyarakat dua desa akibat dari aktivitas penambangan yang dianggap merusak lingkungan dan berdampak buruk bagi lahan pertanian. Belum lagi di samping lokasi galian C tepat wilayah aliran sungai dan irigasi pertanian. Belum lagi masuk dalam wilayah yang berstatus Desa Wisata yakni Desa Wisata Bilebante.
Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Kecamatan Pringgarata (SIKAPI), Lalu Banu menegaskan, dasar menutup paksa lokasi tersebut selain rusaknya lahan produktif masyarakat sebagai mata pencaharian utama, termasuk karena perusahaan tersebut tidak mengantongi ijin untuk melakukan aktivitas secara llegal.
Diungkapkannya, berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Dinas ESDM Provinsi NTB dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor : 045.1/ 1051/ DPM&PTSP/ 2022 yang menyatakan bahwa izin yang diberikan CV. Karman Jaya adalah izin eksplorasi, bukan izin galian.
“Atas dasar ini kami aliansi masyarakat peduli Kecamatan Pringgarata turun bersama warga.Kami minta Pemprov, Pemda dan aparat penegak hukum melakukan penindakan,” pintanya tegas dalam keterangan resminya.
Ditambahkan Sekretaris SIKAPI Bam’s Heri yang turun melakukan investigasi di lapangan bersama Kades Menemeng dan Kades Bilebante bahwa apa yang dilakukan oleh pihak perusahaan diduga murni pengerusakan alam.
“Ini hanya mementingkan bisnis tidak memikirkan dampak kepada masyarakat,” tegasnya.
Ditambahkan Murdah tokoh masyarakat setempat mengaku menyayangkan sikap lambannya pihak kepolisian dalam menyikapi persoalan tersebut. “Padahal jauh hari kami sudah melaporkan dan meminta supaya ada tindakan tegas untuk melakukan penutupan, akan tetapi sampai hari ini tidak ada respons,” tegasnya.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi diperoleh dari pihak perusahaan. Termasuk dua pemerintah desa.(red)