KHOTIM/RADARMANDALIKA.ID PROTES: Suasana hearing warga dari Desa Mujur, Kamis kemarin.

PRAYA – Keberadaan pabrik penggilingan padi Bintang ABC Mujur dipersoalkan warga setempat. Warga pun mengadukan keluhan ini ke Pemkab Lombok Tengah, Kamis kemarin. Keberadaan pabrik ini dirasa warga cukup mengganggu, khususnya dampak kesehatan warga.

Menurut warga, pabrik penggilingan padi ini sudah puluhan tahun beroperasi di atas lahan seluas 2 hektare di Dusun Montong Rajek, Desa Mujur Kecamatan Praya Timur.

Perwakilan warga melalui Ketua LSM JATI NTB, Sadam Husen mengungkapkan bahwa gerakan ini terjadi mengingat masyarakat sudah bosan dengan gangguan sejak pagi hari sampai malam, mesin beroperasi 24 jam.
“Adapun mesin besar bahkan mesin kapal yang dipakai menjadi mesin penggilingan padi. Kemudian debu yang mencemari maayarakat. Kami sangat tidak sepaham dimana sudah empat kepala desa yang selesai masa tugas tapi tidak pernah ditindak?” katanya tegas saat hearing, Kamis kemarin.

Sementara, warga sekitar pabrik Unus mengaku merasa sangat terganggu mengingat setiap hari harus berjibaku dengan debu, suara bising kadang satu malam suara mesin hidup.

“Orang tua sayapun menjadi korban debu gudang yang mengakibatkan sakit batuk-batuk bahkan sesak,” ungkapnya.
Disentil juga terkait tanah digunakan pabrik diduga pemilik gudang menalud yang bukan merupakan batas tanah. Belum lagi akses jalan yang rusak parah gara-gara truk ukuran besar yang selalu melintas.
“Masyarakat sudah muak namun tidak pernah ada respons dari pemerintah. Kami meminta tegas supaya gudang penggilingan ini harus dicabut izin operasional oleh pemerintah,” pintanya.

Di lokasi hearing, Kabid Pengendalian dan Pengaduan Hj Baiq Eni Mardiana Wiradarma mengatakan yang memiliki bagian ini Bidang perizinan, bidang pengendalian pengaduan (PP), bidang Investasi.
Sementara jika ada keluhan masyarakat harusnya dilapor ke kantor maupun secara online. Sebelumnya dinas pernah turun ke Pabrik Bintang ABC Mujur untuk melakukan cek lokasi dan melalakuka pengawasan.
Hasilnya, ditemukan masalah perusahaan Bintang ABC. Tapi saat ditanya pemiliknya mengaku debu dari pabrik selalu ditutup. Adapun keterangan pemilik, sudah tujuh bulan tidak beroperasi, mereka hanya beroperasi sampai jam 5 sore. Dan dalam setahun hanya beroperasi 3 bulan saja.

“Izinnya masih belum berakhir, namun kedepan kami akan menutup pabrik penggilingan ini,”ancamnya.
Di tempat yang sama, Plt Asisten I Setda Lombok Tengah Murdi mengungkapkan harusnya pemerintah kecamatan dan desa melakukan evaluasi kemudian menjadi tanggung jawabnya dengan bersikap tegas.
Sementara regulasi kaitan penting kemudian perizinan yang harus diperjelas. “Saya selau asisten I memerintahkan secara langsung baik dinas perizinan, LH dengan stekholder dan masyarakat dalam rangka berkoordinasi mengecek dan memberikan rumusan apakah layak berlanjut atau tidak,” kata Murdi.(jay/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *