ilustrasi

MATARAM – Anggota DPRD NTB saat ini tengah melakukan sosialisasi peraturan daerah (Perda). Sosialisasi ini melibatkan para wakil rakyat di Udayana. Dimana, besok pagi (hari ini, red) merupakan hari terakhir kegiatan sosialisasi dilakukan yang dimulai sejak 19 November 2021.
“Pelaksanaanya dari tanggal 19 sampai dengan 24 November 2021,” beber Sekwan DPRD NTB, Mahdi yang dikonfirmasi.

Diketahui, masing-masing anggota dewan dibekali Rp 40 juta untuk melakukan sosialisasi. Dari 64 anggota dewan, maka kegiatan sekali sosialisasi ini menyedot uang APBD Rp 2,6 miliar.

“Iya sekitar Rp 40 juta anggaran per anggota,” beber Mahdi.

Katanya, anggaran tersebut diperuntukkan untuk biaya tranportasi dan snack selama berkegiatan. Satu anggota mininal melangsungkan sosialisasi di lima titik di masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil).
“Minimal lima titik,” katanya.

Dilanjutkannya, sosialisasi Perda tersebut tentunya bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat apa saja Perda yang sudah ditetapkan daerah, baik inisiatif DPRD NTB mapun inisiatif eksekutif. Ada enam Perda yang disosialisasikan di akhir masa persidangan tahun ini, Perda Nomor 5 tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan anak, Perda No 6 tentang pemakaian jalan untuk kepentingan masyarakat, Perda No 10 tentang desa wisata, Perda No 3 tahun 2020 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Perda No 4 tahun 2020 tentang Tata Niaga Ternak dan Perda No 8 tentang Pengawasan dan Penanggulangan kegiatan penangkapan ikan yang merusak sumber daya perikanan.

Sekwan menjelaskan, dalam satu tahun kegiatan sosialisasi Perda itu berlangsung selama tiga kali sesuai jumlah masa sidang. Sehingga jika dalam satu kali sosialisasi menelan anggaran Rp 2,6 miliar, maka dalam satu tahun khusus untuk kegiatan tersebut APBD NTB yang terpakai Rp 7,8 miliar.
Untuk diketahui, sosialisasi Perda itu diluar dari kegiatan reses. Anggaran reses dua kali lipat dari anggaran sosialisasi Perda. “Tidak lebih sedikit, cuma komponen pembiayaan hampir sama,” jawabnya.

Berdasarkan data yang diperoleh Radar Mandalika, dalam kegiatan reses anggaran per orang anggota dewan Rp 110 juta. Apabila satu orang anggota DPRD NTB dibekali Rp 110 juta, maka 65 anggota dewan telah menghabiskan uang rakyat Rp 7,15 miliar.

Disamping itu, dipemerintahan Gubernur NTB, Zulkieflimansyah, diketahui anggaran reses meningkat. Hal itu berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 5 tahun 2019 yang merupakan revisi dari Pergub nomor 28 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD NTB.
Pasalnya, dalam Pergub tersebut, setiap wakil rakyat mendapatkan belanja penunjang kegiatan reses sebesar Rp 72 juta per orang. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan isi Pergub sebelumnya. Bukan hanya uang Rp 72 juta itu saja yang menjadi hak dewan. Ada pula uang yang diberikan untuk biaya perjalanan sekitar Rp 8 juta. Kemudian ditambah lagi dengan tunjangan reses sekitar Rp 14 juta dan lain-lain. (jho)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 367

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *