PRAYA- DPRD Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menggelar rapat paripurna dalam rangka mendengarkan penyampaian rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD tahun anggaran 2020, kemarin.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Lombok Tengah, M Tauhid didampingi unsur wakil pimpinan dan dihadiri anggota DPRD serta para Asisten dan Kepala OPD Pemkab Loteng.
Rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2020 itu disampaikan oleh Wakil Bupati Loteng, HL Pathul Bahri. Dalam rapat paripurna tersebut, Pathul menyampaikan, perjalanan APBD Loteng 2020 telah memasuki bulan kedua pelaksanaan semester kedua 2020 dengan berbagai dinamika yang telah dihadapi. Perubahan kebijakan umum APBD 2020, diformulasikan sebagai langkah untuk menyesuaikan perubahan asumsi kebijakan umum APBD yang telah ditetapkan. Diantaranya menampung perubahan pokok-pokok kebijakan pendapatan belanja daerah dan pembiayaan berdasarkan perkembangan isu yang terjadi dalam pelaksanaan tahun anggaran 2020. Terutama dinamika yang terjadi akibat bencana non alam Pandemi Covid-19. Serta mengakomodir beberapa kebutuhan yang bersifat wajib/mendesak dan beberapa prioritas lainnya dalam perubahan APBD tahun anggaran 2020.
“Kejadian bencana non alam Pandemi Covid-19 telah menciptakan kondisi yang luar biasa dan mengubah secara drastis outlook perekonomian nasional termasuk di Lombok Tengah. Pemkan Loteng juga telah menetapkan status siaga darurat bencana non alam Covid-19,” terangnya.
Sebagai langkah dalam pengelolaan keuangan daerah menghadapi pandemi, pemerintah melalui Permendagri nomor 20 tahun 2020 memberikan arahan kepada kepala daerah antara lain, memprioritaskan penggunaan APBD guna antisipasi dan penanganan dampak penularan covid-19 dengan pembebanan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) sebagai langkah strategis dalam aspek fleksibilitas penggunaan anggaran. Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan lainnya berkaitan dengan keuangan daerah khususnya dalam menghadapi kondisi pandemi. Sehingga Peraturan Bupati (Perbup) tentang penjabaran APBD Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2020 dilakukan perubahan hingga 4 kali. Dinamika perubahan penjabaran APBD tersebut menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam kebijakan umum perubahan APBD 2020. Adapun itu meliputi, pertama:
Perbup nomor 13 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan bupati nomor 44 tahun 2019. Berdasarkan instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19 di lingkungan pemerintah daerah, pemerintah daerah diminta agar melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan atau perubahan alokasi anggaran melalui optimalisasi penggunaan BTT yang tersedia dalam APBD 2020 dalam rangka antisipasi penanganan dan dampak penularan pandemi Covid-19. Pemkab Loteng menindaklanjuti amanat tersebut melalui penetapan Perbup nomor 13 tahun 2020 tentang perubahan atas Perbup nomor 44 tahun 2019 tentang penjabaran APBD 2020 pada 14 April 2020.
Substansi perubahan yang dilakukan yaitu perubahan alokasi anggaran beberapa program pada belanja langsung yang diarahkan dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19 sebesar Rp.6.261.862.017,00. Selain itu, terhadap BTT yang tersedia pada APBD induk 2020 dilakukan optimalisasi dan penambahan alokasi melalui refocusing dan realokasi anggaran dari beberapa pos belanja yang dialihkan ke BTT. Antara lain bersumber dari pengurangan anggaran belanja tambahan penghasilan PNS dan belanja hibah, rasionalisasi belanja perjalanan dinas, rasionalisasi beberapa belanja modal seperti pembangunan gedung, jalan dan pengadaan lahan serta rasionalisasi kegiatan penyelenggaraan event-event daerah dan kegiatan diklat pns dengan total anggaran hasil refocusing sebesar Rp.50.486.598.000,00. Sehingga alokasi anggaran BTT yang tersedia sebelumnya hanya sebesar Rp. 2.560.000.000,00 menjadi sebesar Rp. 53.046.598.000,00.
Sementara Kedua: Perbup nomor 14 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan bupati nomor 44 tahun 2019. Beberapa hal yang mendasari dilakukannya perubahan kedua penjabaran APBD tahun anggaran 2020 diantaranya, perubahan kebijakan pendapatan daerah pada peraturan bupati nomor 14 tahun 2020 mengacu pada peraturan Menteri Keuangan nomor 35/pmk.07/2020 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2020 dalam rangka penanganan pandemi covid-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional. Di mana pemerintah daerah diminta melakukan penyesuaian target pendapatan daerah dalam APBD, khususnya pendapatan transfer ke daerah dan dana desa berdasarkan rincian yang ditetapkan dalam peraturan Menteri Keuangan tersebut. Serta diminta pula untuk melakukan penyesuaian terhadap target pendapatan asli daerah dengan memperhitungkan potensi pajak daerah dan retribusi daerah serta memperhatikan perkiraan asumsi makro.
Perubahan kebijakan belanja daerah mengacu pada keputusan bersama menteri dalam negeri dan menteri keuangan nomor 119/2813/sj dan nomor 177/kmk.07/2020 tentang percepatan penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020 dalam rangka penanganan covid-19. Serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional, di mana pemerintah daerah diminta melakukan penyesuaian belanja daerah melalui: rasionalisasi belanja pegawai, rasionalisasi belanja barang/jasa sekurang-kurangnya sebesar 50% dan rasionalisasi belanja modal sekurang-kurangnya sebesar 50%.
Berdasarkan hasil penyesuaian yang telah dilakukan oleh Pemkab Loteng dalam perubahan kedua penjabaran APBD, yaitu penyesuaian besaran target PAD serta penyesuaian besaran target pendapatan transfer ke daerah dan dana desa. Secara total target pendapatan daerah mengalami penurunan sebesar Rp.251.437.448.824,86. Dengan adanya penurunan beberapa sumber pendapatan daerah tersebut, maka diperlukan penyesuaian terhadap belanja daerah agar struktur APBD tetap dalam posisi berimbang.
Adapun kebijakan penyesuaian terhadap belanja daerah, antara lain melalui rasionalisasi belanja gaji, pengurangan anggaran tambahan penghasilan pns, pengurangan biaya penyelesaian pembayaran pembangunan gedung kantor bupati, rasionalisasi belanja pegawai dan belanja barang/jasa termasuk belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat, serta rasionalisasi beberapa belanja modal pada program/kegiatan pada masing-masing OPD, kecuali alokasi belanja yang bersumber dari dana yang bersifat earmarked dan anggaran belanja yang telah terealiasi.
Pada perubahan kedua penjabaran APBD tahun anggaran 2020, hanya difokuskan pada penyesuaian belanja daerah yang diakibatkan adanya penurunan target pendapatan daerah, sehingga tidak ada penambahan alokasi anggaran belanja tidak terduga atau btt tetap dialokasikan sebesar Rp.53.046.598.000,00.
Ketiga, Perbup nomor 19 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan bupati nomor 44 tahun 2019 tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2020. Pemkab melakukan perubahan ketiga penjabaran APBD tahun anggaran 2020, akibat dari laporan penyesuaian APBD 2020 yang telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan Kemendagri dinilai masih belum sesuai dengan ketentuan keputusan bersama menteri dalam negeri dan menteri keuangan nomor 119/2813/sj dan nomor 177/kmk.07/2020 tentang percepatan penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020 dalam rangka penanganan Covid-19 serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional, dengan toleransi total rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal sekurang-kurangnya 35% sebagaimana tertuang dalam keputusan menteri keuangan nomor 10/km.7/2020 tentang penundaan penyaluran dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil.
Adapun kebijakan dalam perubahan ketiga penjabaran APBD 2020 0meliputi penyesuaian pendapatan bagi hasil pajak dari Pemprov sesuai dengan surat Kepala Bappenda Provinsi NTB nomor 973/390/02/Bappenda/2020 perihal penyesuaian proporsi dan estimasi dana bagi hasil pajak daerah tahun 2020, dan penyesuaian kembali terhadap belanja daerah khususnya belanja langsung untuk memenuhi batas toleransi total rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal sekurang-kurangnya 35%. hasil rasionalisasi pada belanja langsung diperoleh sebesar Rp.104.688.408.903,00.
Diarahkan untuk menutup defisit akibat penurunan target pendapatan bagi hasil pajak daerah dari provinsi dan pendapatan hibah ipdmip sebesar Rp.9.156.861.497,00, serta menambah alokasi belanja tidak terduga sebesar Rp.95.531.547.406,00, sehingga alokasi belanja tidak terduga menjadi sebesar Rp.148.578.145.406,00, dengan rencana arah penggunaan, meliputi :
Penanganan kesehatan, sebesar Rp.76.724.945.406,00. Penanganan dampak ekonomi, sebesar Rp.25.000.000.000,00. Penyediaan jaring pengaman sosial, sebesar Rp.46.853.200.000,00.
Keempat , Perbup nomor 21 tahun 2020 tentang perubahan keempat atas Perbup nomor 44 tahun 2019 tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2020. Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2020 tentang perubahan postur dan rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2020, di mana Pemkab Loteng memperoleh cadangan DAK fisik sebesar Rp. 58.008.940.000,00, serta berdasarkan keputusan Menteri Keuangan nomor 15/km.07/2020 tentang tata cara pengelolaan dan rincian alokasi dana cadangan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tambahan gelombang III tahun anggaran 2020. Pemkab Loteng memperoleh alokasi dana cadangan BOK tambahan untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan sebesar Rp.6.360.000.000,00. Sehingga dilakukan penyesuaian kembali penjabaran APBD 2020 melalui penetapan Perbup nomor 21 tahun 2020.
H. Lalu Pathul memaparkan, KUPA-PPAS perubahan APBD 2020 merupakan kerangka kebijakan dalam penyusunan rencana perubahan APBD Loteng 2020. kebijakan umum perubahan APBD diformulasikan sebagai langkah untuk menampung dan menyesuaikan kembali terhadap asumsi kebijakan umum APBD yang telah ditetapkan dalam APBD induk tahun anggaran 2020. Dan penjabaran APBD 2020 yang telah beberapa kali dilakukan perubahan karena dihadapkan dengan berbagai perkembangan yang terjadi dalam pelaksanaan apbd tahun anggaran 2020.
Adapun substansi pokok kebijakan umum perubahan APBD 2020 meliputi, Pendapatan Daerah, berdasarkan perkembangan pelaksanaan APBD 2020 dalam kurun waktu 1 semester pertama, dengan dilandasi perkiraan terukur dan realistis serta menindaklanjuti berbagai dinamika perubahan kebijakan pendapatan dana transfer dari pemerintah pusat maupun dari Pemprov NTB, target pendapatan daerah yang ditetapkan pada APBD induk 2020 sebesar Rp.2.296.599.627.613,00, mengalami penurunan sebesar Rp.185.448.096.746,88, menjadi sebesar Rp.2.111.151.530.866,12, atau turun sebesar 8,07%. realisasi pendapatan daerah sampai dengan 30 juni 2020 sebesar Rp.1.067.403.314.129,32.
Perubahan target pendapatan daerah tersebut disebabkan adanya penyesuaian target terhadap beberapa komponen pendapatan daerah, antara lain, target PAD pada APBD induk sebesar Rp.225.842.904.098,00, sedangkan pada rancangan perubahan APBD 2020 sebesar Rp.193.556.475.848,12, atau mengalami penurunan sebesar Rp.32.286.428.249,88. Adanya pandemi Covid-19 menjadi faktor utama dikeluarkannya kebijakan penurunan target PAD pada hampir semua objek pajak daerah maupun objek retribusi daerah. Selain itu, penurunan target juga terjadi pada hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan yang bersumber dari bagian laba atas penyertaan modal (Deviden) pada PT. Bank NTB, PD. BPR NTB Lombok Tengah dan PT. Jamkrida NTB Bersaing, serta penurunan target lain-lain pendapatan asli daerah yang sah yang bersumber dari penerimaan bunga deposito dan pendapatan Blud RSUD. Namun di sisi lain, target pendapatan dana kapitasi JKN beberapa Puskesmas mengalami peningkatan. Target pendapatan daerah yang bersumber dari dana perimbangan pada APBD induk tahun anggaran 2020 sebesar Rp.1.640.814.171.000,00 sedangkan pada rancangan perubahan APBD 2020 sebesar Rp.1.500.902.944.000,00 atau berkurang sebesar Rp.139.911.227.000,00.
Target lain-lain pendapatan daerah yang sah pada APBD induk 2020 sebesar Rp.429.942.552.515,00. Sedangkan pada rancangan perubahan APBD 2020 sebesar Rp.416.692.111.018,00, atau menurun sebesar Rp.13.250.441.497,00, dikarenakan pengurangan target pendapatan hibah dari pemerintah, pengurangan target pendapatan dana bagi hasil pajak dari Provinsi, pengurangan target pendapatan dana insentif daerah dan dana desa, serta di sisi lain terdapat penambahan target pendapatan yang bersumber dari pendapatan hibah dana BOS.
Kedua belanja daerah, penganggaran belanja daerah pada perubahan APBD 2020 mengalami perubahan yang cukup signifikan. Pada APBD induk 2020, anggaran belanja daerah ditetapkan sebesar Rp.2.322.729.524.329,00. Sedangkan pada perubahan APBD 2020 direncanakan menjadi sebesar Rp.2.161.727.946.923,87 atau mengalami penurunan sebesar Rp.161.001.577.405,13. Realisasi belanja daerah sampai dengan 30 juni 2020 sebesar Rp.790.031.976.911,27.
Pokok-pokok perubahan kebijakan belanja daerah pada rancangan perubahan APBD 2020 meliputi, pergeseran anggaran antar OPD, antar kegiatan dan antar jenis belanja yang disebabkan oleh kebijakan pemerintah dalam menghadapi kondisi pandemi Covid-19 menjadi latar belakang dilakukannya perubahan Perbup tentang penjabaran APBD 2020 hingga 4 kali. Sehingga dalam kebijakan belanja daerah pada perubahan APBD 2020 tidak dapat dipisahkan dari berbagai dinamika yang telah terjadi dalam beberapa kali dilakukannya perubahan peraturan bupati tentang penjabaran APBD 2020. Pemanfaatan SILPA tahun anggaran 2019 berdasarkan hasil audit BPK dan penyesuaian target dari beberapa sumber pendapatan asli daerah, yang harus dialokasikan dan disesuaikan dalam belanja pada perubahan APBD baik yang penggunaannya diarahkan atau bersifat mengikat maupun yang bersifat umum. Pergeseran anggaran dari belanja tidak terduga yang diarahkan untuk mendanai belanja daerah yang bersifat wajib dan mengikat, serta diarahkan dalam rangka menunjang program dan kegiatan yang diprioritaskan untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan tetap menjaga ketersediaan dana untuk penanganan pandemi Covid-19, serta mengantisipasi kebutuhan tanggap darurat bencana, penanggulangan bencana alam dan bencana sosial lainnya yang tidak tertampung dalam bentuk program dan kegiatan pada 2020, dengan mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan APBD 2020.
Selanjutnya, pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan daerah pada APBD induk 2020 ditargetkan sebesar Rp.48.129.896.716,00, bertambah sebesar Rp.22.446.519.341,75, menjadi Rp.70.576.416.057,75. Penambahan target tersebut bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (Silpa) tahun anggaran 2019 yang pada APBD induk tahun anggaran 2020 telah dianggarkan sebesar Rp. 38.350.911.016,00, dan pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2020 mengalami penambahan sebesar Rp.22.446.519.341,75 , menjadi sebesar Rp.60.797.430.357,75 berdasarkan hasil audit BPK.
Pagu anggaran pengeluaran pembiayaan daerah pada APBD induk tahun anggaran 2020, yang diarahkan untuk pembayaran angsuran pokok pinjaman pada PT. Sarana Multi Infrastruktur (persero) tahun 2020, semula dianggarkan sebesar Rp.22.000.000.000,00 menjadi sebesar Rp.20.000.000.000,00 atau berkurang sebesar Rp.2.000.000.000,00) karena adanya penyesuaian besaran pembayaran angsuran pokok pinjaman tahun 2020.
Berdasarkan beberapa perubahan kebijakan yang telah disampaikan tersebut, secara struktur anggaran pendapatan daerah dikurangi belanja daerah terdapat defisit sebesar Rp.50.576.416.057,75. Desifit tersebut akan ditutupi dengan selisih antara penerimaan pembiayaan daerah dikurangi dengan pengeluaran pembiayaan daerah yang merupakan pembiayaan netto sebesar Rp.50.576.416.057,75, sehingga struktur dalam rancangan kebijakan umum perubahan APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD 2020, menghasilkan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan menjadi sebesar nol rupiah atau dalam posisi berimbang.
Diakhir penyampaiannya, Pathul mengatakan, materi rencana perubahan APBD 2020 selengkapnya tertuang dalam dokumen rancangan KUPA-PPAS perubahan APBD 2020 yang telah disampaikan. Terhadap hal-hal yang memerlukan penjelasan lebih lanjut, kata H. Lalu Pathul, akan disampaikan dalam agenda pembahasan bersama antara badan anggaran DPRD dengan tim anggaran pemerintah daerah. (adv)