MATARAM – Utang pajak perusahaan milik Pemprov NTB, PT Gerbang NTB Emas (GNE) cukup besar. Setidaknya ada Rp 4 miliar belum diselesaikan.
“Yang jelas beban utang pajak (PT. GNE) Rp 4 Miliar,” ungkap Ketua Komisi III DPRD NTB, TGH. Mahalli Fikri, kemarin.
Menurut dia, tidak seharusnya BUMD itu berhutang pajak. Menurut Mahalli utang pajak tersebut merupakan peninggalan management lama sebelum dipimpin Syamsul Hadi. “Itu peninggalan,” yakinnya.
Mahalli juga mengakui PT GNE sampai saat ini masih diutang sebesar Rp 7 miliar. Politisi Demokrat itu mengatakan tidak ada manusia yang sempurna. Dibandingkan pengurus lama, pengurus PT. GNE hari ini lebih bagus.
“Yang jelas kita awasi bersama,” tegasnya.
Sementara, Direktur PT. GNE, Syamsul Hadi tidak menyinggung adanya utang pajak yang belum diselesaikan. Sebaliknya, Hadi mengakui barang usaha PT. GNE yang masih macet alias dihutang mencapai Rp 7 miliar. Utang yang terbilang macet itu rata-rata dari perusahaan ada juga dari politisi. Mereka memebeli paving block, mesin produksi lainnya yang menjadi usaha perusahaan plat merah tersebut.
“Dulu itu piutang masa lalu, pituang 2011 (managment lama). Ada sekitar Rp 7 an Miliar. Malah dulu sekitar Rp 9,7 miliar,” terang Hadi.
Dalam proses penagihan pihaknya menemukan banyak kendala. Seperti ada yang punya utang sudah meninggal. Ada yang sudah pindah tempat.
Kendala kedua, ada orang yang tercatat punya utang tetapi setelah dicek dokumennya tidak ada. Langkah yang dilakukannya yaitu penghapusan secara bertahap.
“Artinya prosesnya (penagihan) itu sudah kita tindaklanjuti,” terangnya.
Hadi mengatakan dibawah komandonya, PT. GNE diupayakan menghindari potensi piutang. Dulunya ketika orang melalukan pemesanan barang, materialnya langsung didrop. Sekarang kebijakannya berbeda, si pemesan harus memberi DP 30 persen.
“Ketika diverifikasi kalau proyeknya pemerintah kita langsung cek ke PPK nya. Sehingga kalau cair kita tahu, kita minta tahan di bank NTB syariah,” terangnya.
Sementara itu terhadap utang lama PT. GNE sudah menyerahkan penagihannya ke Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam hal ini Kejaksaan Tinggi.(jho)