MATARAM – Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Lombok Tengah, Ida Wahyuni ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penipuan tiket MotoGP Maret 2022. Sementara, Selasa (13/09) polisi dikabarkan menahan tersangka. Ida diduga melanggar pasal 378 KUHP.
“Betul (ditangkap), sedang ditangani Ditkrimum Polda NTB,” terang Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, kemarin.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Rustiawan menerangkan sebelum dilakukan penahanan, polisi telah melakukan gelar perkara sehingga statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
“Gara-gara ada laporan dari pelapor tentang penipuan tiket (MotoGP) Mandalika sebesar Rp 66 juta,” terangnya kepada media.
Dikatakannya, Ida sempat mangkir dari panggilan Polda sebagai saksi. Setelah gelar perkara selesai, Ida dalam 1×24 jam berhasil diamankan dilanjutkan dengan pemeriksaan.
“Ditangkapnya di daerah Lombok Tengah, kalau tidak salah,” terangnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ida Wahyuni tidak langsung diamankan melainkan sekarang posisinya wajib lapor.
Dalam menangani kasus Ida Wahyuni, Ditreskrimum akan mengedepankan restoratif justis (perundingan). Jika memang korban mau berdamai maka kasusnya tidak sampai ke meja pengadilan.
Sebalikanya kalau pelapor atau korban tidak mau berdamai tentunya kasus dugaan penipuan itu akan tetap diteruskan.
“Namun saat ini ada proses restoratif justis akan kita kedepankan,” katanya.(jho)