TKW Asal Labulia Meninggal, Kades Ngaku Belum Koordinasi

  • Bagikan
F TKW 1
FOTO DIKI WAHYUDI/RADAR MANDALIKA PAHLAWAN DEVISA: Ini foto almarhum TKW Sanimah, 40 tahun asal Desa Labulia, Kecamatan Jonggat.

PRAYA-Kepala desa (Kades) Labulia Kecamatan Jonggat, Mahjat mengaku belum koordinasi dengan pemerintah kabupaten adanya warga Labulia yang meninggal dunia di luar negeri.
Sebut saja, Tenaga Kerja Wanita (TKW) atas nama Sanimah, 40 tahun warga Dusun Batu Tinggang Desa Labulia yang meninggal dunia di tempat kerjanya di Negara Irak, 14 April 2021. Parahnya lagi, sampai dengan saat ini sudah dua bulan lebih jenazah TKW ini masih tersimpan di ruang jenazah salah satu rumah sakit di wilayah Herbil, Irak.
“Belum koordinasi dengan Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi kabupaten,” ungkapnya saat dihubungi Radar Mandalika, tadi malam.

Atas kaus ini, Kades mengaku sejak awal sudah melakukan koodinasi dengan pihak keluarga, namun sebelumnya pihak kuarga pernah menyetujui untuk pemakaman almarhumah dilakuan di Negara Irak. Namun selang satu minggu pihak keluarga meminta agar jenazah almarhum dipulangkan.
“Sudah berapa kali kita buat surat kesepakatan, tapi yang terakhir keluarga sepakat untuk harus dipulangkan,” ceritanya.
Dari informasi yang kades peroleh, bahwa almarhumah berangkat awal jadi TKI dengan tujuan Negara Arab Saudi bersama dua orang rekannya dari dusun setempat. Kades juga membeberkan jika tekong yang memberangkatkannya yakni, Abdul Rasyid dan masih ada hubungan keluarga dengan almarhumah.
“Setelah sampai di Jakarta almarhumah diceraikan suaminya,” bebernya.
Kades menambahkan, kedua rekan almarhumah tetap berangkat ke negara tujuan, hanya almarhumah sendiri yang dikirim ke Irak. “Untuk pemulangan jenazah, kami sempat dijanjikan akan segera dipulangkan namun sampai dua bulan ini belum mendapat kepastian,” katanya tegas.
“Jenazah masih ada, alasanya kargo pemberangkatan belum ada,” tambahnya.
Kades meminta pihak PT yang memberangkatkan almarhuma dan dua rekannya agar bertanggungjawab. Sementara ini, Pemdes masih melakukan mediasi bersama Serikat Buruh Migarn Indonesia (SBMI) untuk berupaya memulangkan korban. “Cuma kita belum ke sana (dinas), kendala kita almarhum TKW ini illegal,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, , I Gede Putu Ariyadi mengaku belum menerima laporan atas kasus ini. “Belum pernah dilaporkan karena dia illegal mungkin makanya takut,”katanya saat dikonfirmasi.
Aryadi mengatakan jika dilaporkan ke kabupaten, tentu kabupaten akan meneruskan ke provinsi sehingga Disnakertrans Provinsi akan berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Mataram.
“Kita (pemerintah) perlu tau identitasnya, nomor paspornya berapa, siapa pengirimnya,” tegas dia.
Untuk mengecek identitas TKI illegal melalui Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKO P2MI) tentu tidak bisa. Pasalnya, tidak akan bisa ditemukan sehingga jalan yang bisa ditempuh dengan menyampaikan data lengkap hingga sampai di meja BP2MI di Mataram.
“Laporkan, nanti BP2MI akan telurusi,” katanya.
Berdasarkan pengakuan pihak keluarganya, TKW Sanimah, 40 tahun warga Dusun Batu Tinggang Desa Labulia, Jonggat Lombok Tengah dikabarkan meninggal dunia 14 April lalu. Dia berangkat ke Luar Negeri menjadi TKW sekitar April 2019 lalu.
“Ini jelas lewat Illegal. Sejak tahun 2016 sudah ada moratorium sudah tidak boleh pemberangkat PMI ke Timur Tengah sebagai pembantu rumah tangga. Sehingga kalau almarhumah dicek di SISKO namanya tidak bisa terbaca,” bebernya.
Dalam hal ini, pemerintah perlu mengetahui perusahaan yang memberangkatkannya. Jika nama perusahaan tidak dikenal pihak keluarga, dipastikan calo tahu. “Perlu ditanya tekong atau calo,” tegasnya.
Aryadi mengatakan, tidak mudah memulangkan jenazah asal Timur Tengah, apalagi Irak tidak menerima TKI sebagai PRT. Setahu dia, Pemerintah Indonesia hanya memiliki jatah anggaran untuk pemulangan 50 jenazah dan salah satu contoh kasusnya ialah korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Jika Non Prosuderal biasanya pihak keluarga diminta izin untuk penguburan di sana langsung oleh negera setempat. Tetapi jika dipulangkan maka perusahaan yang memberangkatkan itu harus bertanggungjawab.
“Ini harus dicari siapa yang memberangkatkannya,” pungkasnya.(ndi/jho)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *