IST / RADAR MANDALIKA SUMPAH : Tiga saksi terdakwa Nugroho, memberikan kesaksian di PN Selong, dalam perkara tindak pidana korupsi penataan dan pengerukan kolam labuh Dermaga Labuhan Haji, kemarin.

LOTIM – Sidang kasus tindak pidana korupsi penataan dan pengerukan kolam labuh Dermaga Labuhan Haji Lombok Timur (Lotim), terus berlanjut. Kemarin, tiga saksi pihak terdakwa Nugroho merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kasus mega proyek itu, dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Selong Lotim.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim, Lalu Mohammad Rosyidi mengatakan, tiga saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut, yakin Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Sidang berlangsung sejak pukul 11.15 Wita sampai 15.13 Wita.

“Hari ini (kemarin, red) hanya panggil tiga saksi saja. Sidang ditunda minggu depan, dan saksi-saksi itu akan dihadirkan lagi,” ucapnya via ponsel, kemarin.

Saat ditanya progres pencarian Taufik Ramdhani, Komisaris PT Guna Karya Nusantara yang sejak lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), diakuinya hingga saat ini belum menemukan lokasi persembunyiannya. Meskipun pengawasan setiap hari dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, dan posisinya yang diketahui berpindah-pindah, namun hingga kini belum berhasil diborgol.

“Tersangka Taufik Ramdhani, masib kita cari. Yang bersangkutan sudah masuk DPO,” katanya lagi.

Seperti yang dilansir Radar Mandalika, Tim penyidik Kejari Lotim mengusut tuntas kasus korupsi penataan dan pengerukan kolam labuh Pelabuhan Labuhan Haji. Setelah Pemerintah Daerah (Pemda) Lotim melakukan berbagai upaya mengembalikan uang muka proyek kolam labuh ini. Namun usaha Pemda Lotim selalui buntu. Kejaksaan pun masuk melakukan penyelidikan.

Dalam kurun waktu sebulan, langsung meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Kasus ini menyeret dua orang menjadi tersangka, yakni Nugroho sebagai PPK ketika itu pada Dinas Pekerjaan Umum Lotim dan Taufik Ramdhani Komisaris PT Guna Karya Nusantara sebagai rekanan.

Kerugian negara ditimbulkan dalam korupsi mega proyek itu, sebesar Rp 6,3 miliar lebih dari Rp 48,9 miliar lebih anggaran proyek tahun anggaran 2016 lalu. Kuasa hukum Taufik Ramdhani, sebelumnya juga pernah menempuh jalur pra peradilan atas penetapannya sebagai tersangka. Akan tetapi, usaha kuasa hukum Taufik mental. Pihak majelis hakim PN Selong menolak seluruh gugatan kuasa hukum sang komisaris PT Guna Karya Nusantara ini. (fa’i/r3)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 449

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *