MATARAM- Sidang Pemeriksaan Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang diduga dilakukan Paslon Mahmud Abdullah – Cewi Noviayni (Mo-Novi) di Pilkada Sumbawa yang dilaporkan Paslon Jarot – Mulis, masih berlanjut.
Senin kemarin, tiga kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov NTB mengikuti sidang. Mereka adalah Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan, Husnul Fauzi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (PK), Yusron Hadi dan Plt Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Jamaludin. Ketiganya memberikan klarifikasi atas sejumlah pertanyaan yang dilontarkan oleh Majlis Hakim terkait sejumlah program yang masuk ke Sumbawa sebelum pelaksanaan Pilkada yang berlangsung Desember lalu. Selama persidangan muncul beberapa tuduhan dari pelapor yang diduga ada itervensi Gubernur NTB, Zulkieflimansyah dalam memenangkan Paslon tersebut. Sebab, Novi merupakan adek kandung gubernur sendiri.
“Dalam surat kami gubernur kami undang. Tapi gubernur mendelegasikan ke Kepala Dinas kepala dinasnya (tiga orang),” ungkap Kordiv Devisi Hukum Humas Data dan Informasi Bawaslu NTB, Suhardi.
Sebagai kepala daerah, jabatan gubernur juga jabatan kelembagaan (Pemprov), sehingga Bawaslu menilai sangat penting meminta klarifikasi atas sejumlah dugaan intervensi tersebut. Namun mengingat gubernur yang diundang bukan atas nama personal Zulkieflimansyah, sehingga gubernur mendisposisikan undangan tersebut kepada Kepala OPD teknis yang berkaitan dengan jenis bantuan yang masuk di Kabupaten Sumbawa.
“Endingnya nanti dari seluruh proses persidangan itu tentu Bawaslu membentuk keputusan yang disampaikan kepada para pihak pelapor dan terlapor,” katanya.
Suhardi menjelaskan, berdasarkan Pasal 44 Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2020 tentang tata cara penanganan pelanggaran administrasi Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur Bupati Wakil Bupati dan Walikota Wakil Walikota yang terjadi secara terstruktur sistematis dan masif, disebutkan jika dianyatakan terbukti amar putusan berbunyi pertama menyatakan, terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara terstruktur sistematis dan masif berupa menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan atau Pemilih.
Kedua, menyatakan membatalkan Pasangan Calon Gubernur Wakil Gubernur Bupati Wakil Bupati dan Walikota Wakil Walikota sebagai peserta Pemilihan dan ketiga meminta kepada KPU Provinsi KPU Kabupaten/Kota untuk membatalkan keputusan KPU terkait penetapan terlapor sebagai Pasangan calon Gubernur Wakil Gubernur Bupati Wakil Bupati dan Walikota Wakil Walikota sebagai peserta pemilihan dalam Pemilihan.
Sebaliknya, jika tidak terbukti amar putusan berbunyi menyatakan Pelapor tidak terbukti secara sah menyatakan. Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara terstruktur sistematis dan masif berupa menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan atau Pemilih.
“Nanti tanggal 11 pembacaan putusan,” ungkapnya.
Berdasarkan pantauan koran ini, di lokasi persidangan yang dipimpin Ketua Majlis, M Khuwailid dan dua anggota lainnya, Umar Achmad Seth dan Yuyun Nurul Azmi ketiga kepala dinas diminta menjelaskan mekanisme penganggaran dan pemberian bantuan kepada masyarakat. Untuk Dinas Pertanian diklarifikasi terkait bantuan 200 sapi di Labangka, termasuk di dalamnya model tender, lalu terkait handtraktor kepada kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani, Alat Tanam Jagung, Pompa Air di beberapa titik di Sumbawa termasuk juga food estate (lumbung pangan).
Kepala Distanbun NTB, Husnul Fauzi menegaskan terkait dengan bantuan sapi itu, merupakan bantuan pemerintah pusat Kementerian Pertanian langsung alias sumber anggarannya dari APBN. Untuk model tender sendiri alurnya di Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang dan jasa. Sementara bantuan Kambing tidak diketahuinya. Sepengetahuan Husnul itu merupakan aspirasi dari DPR RI. Untuk bantuan Handtraktor diakuinya memang dari Provinsi NTB tetapi mekanismenya sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan usulan masyarakat jauh sebelum diketoknya anggaran. Usulan dalam proposal itu diteken ketua dan sektertaris Kelompok mengetahui Kepala Desa dan Penyuluh Pertanian (UPT di Kabupaten/Kota). Dijelaskannya, untuk anggaran daerah itu ada dana Pokir (aspirasi dewan) dan dana reguler yang dikelola OPD terkait. Sebelum eksekusi program usulan itu sudah dientri di Sistem Informasi Daerah (SIPD) bagi dana reguler dan dana Pokir di entri di E-Pokir. Keduanya bertemu di RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) yang sebelumnya berproses semua di TAPD dan Banggar.
“Tidak ada bantuan kepada masyarakat yang tanpa pengusulan jauh sebelum pembahasan anggaran,” ungkapnya.
Lalu bagaimana proses distribusi? Husnul menjelaskan semuanya dilakukan oleh pihak rekanan ke titik bagi. Husnul lalu membacakan bantuan Hand Traktor, Mesin Tanama dan Pompa Air untuk Kabupaten Sumbawa di distribusikan di bebera kecamatan sesuai dengan daftar pengusul sebelumnya.
“Tapi selain bantuan itu didistribusikan di Sumbawa ada juga di Bima dan Lombok Timur yang semuanya didistribusikan di bulan November (2020),” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PK NTB, Yusron Hadi membenarkan ada bantuan sampan dan jaring namun tidak berlokasi di Sumbawa melainkan berlokasi di Lotim, KLU dan kota Mataram. Dijelaskannya, ada 15 Pokir yang ada di PK berupa bantuan baik sampan, mesin perahu dan lainnya itu berada di APBD P 2020.
“Tapi saya ingin jelaskan bahwa kalau Pokir dewan yang ada di OPD itu kami tidak bisa berbuat apa apa (mau diberikan kemana siapa penerimnya). OPD itu pasif. Tinggal tugas OPD memverikasi berkas kelengkapan dokumen jika belum ada proposal masuk kami minta supaya di ada akan proposal itu,” papar Yusron.
Yusron juga menjelaskan, untuk anggaran APBN itu langsung bersentuhan dengan kabupaten kota.
“Ada bantuan Jaring tapi semuanya dari APBN,” pungkasnya.
Plt Kepala Dinas Perkim NTB, Jamaludin menjelasan terkait bantuan paping blok di dusun Kembang Kuning desa Lotok Kecamatabn Lapah. Dimana itu merupakan usualan masyarakat setempat. Mereka mengusulkan di bulan Mei 2020 sebelum anggaran perubahan di ketok dewan di Oktober. Lalu terkait dengan Pengentasan Permukiman Kumuh yang masuk dalam program rumah bedah Perkim mayoritas lokasinya lebih banyak di Pulau Lombok yaitu 800 paket, lalu di Sumbawa ada 106 paket dan yang paling banyak di Bima.
“Sementara khusus di Kecamatan Plampang bukan dari Provinsi,” jawabnya.
Bisa saja lanjutnya, bedah rumah itu program kabupaten kota atau Balai Perumahan Kementerian pusat. Jamaludin menjelaskan, mayoritas anggaran di Perkim itu domainnya Pokir. Sehingga semua program di Perkim itu berdasarkan Pokir aspirasi DPRD NTB. (jho)