IST/RADAR MANDALIKA VAKSINASI: Antusias warga saat dilakukan kegiatan vaksinasi di salah satu kabupaten di Pulau Lombok.

MATARAM – Dinas Sosial NTB kembali mengingatkan kepada penerima bantuan social (Bansos). Di antaranya, PKH, BPNT, BLT di NTB agar melakukan vaksinasi, sebab ini menjadi syarat penerima bantuan. Demikian langkah ini juga untuk mensukseskan program nasional.
Sementara, saat ini Pemprov NTB sedang menggenjot serapan vaksin di Lombok Tengah yang ditargetkan hingga 70 persen atau 41 ribu per hari. Sebab kabupaten ini akan menjadi tuan rumah perhelatan superbike November 2021 dan MotoGP 2022.
“Aturan presiden itu sudah lama,” tegas Kepala Dinas Sosial NTB, Ahsanul Khalik, Kamis kemarin.

Dia menyebutkan sesuai Perpres Nomor 14 Tahun 2021 perubahan atas Perpres Nomor 19 tahun 2020, disebutkan pada pasal 13A butir 4 menyebutkan setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin namun tidak mengikuti vaksin covid dapat dikenakan sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial dan juga bisa menerima sanksi penundaan atau penghentian pelayanan pemerintahan dan juga bisa didenda.

Dia menegaskan, perpres itu memang melakukan pengaturan berupa wajibnya Kelompok Penerima Manfaat (KPM) Bansos untuk vaksin Covid -19, akan tetapi tetap mengikuti aturan boleh dan tidak bolehnya seorang KPM dalam menerima vaksin. Jika karena hasil diagnosis vaksinator KPM tersbut tidak boleh divaksin karena adanya alasan yang dibenarkan secara ilmu kesehatan maka vaksin bagi orang tersbut tidak wajib.

“Untuk memperlihatkan bahwa dia (KPM) tidak wajib vaksin maka Pendamping Bansos atau PDP PKH bisa meminta surat keterangan atau menyaksikan sendiri bahwa KPM-nya memang benar telah meminta vaksin namun tidak diperbolehkan. Sebab ini telah ditentukan,” katanya.

“Sebaliknya, bagi KPM Bansos yang memenuhi syarat maka harus didorong untuk mengikuti Perpres,” sambungnya. (jho)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 288

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *