IST/RADARMANDALIKA.ID DILIMPAHKAN: Pihak penyidik JPU Kejari Mataram saat melakukan pemeriksaan berkas tersangka MM, pekan kemarin.

 

MATARAM – Tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen-dokumen untuk penggabungan SPPT tanah seluas 6,37 hektare di Gili Sudak, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat inisial MM segera duduk di kursi pesakitan.

 

Dimana, berkas perkara atas  tersangka MM oleh penyidik jaksa sudah dinyatakan lengkap alias (P-21). Untuk itu, penyidik Dit Reskrimum Polda NTB memanggil tersangka dengan agenda perlimpahan tersangka, berkas dan barang bukti kepada jaksa pununtut umum  (JPU).

 

Dir Reskrimun Polda NTB, Komber Pol Hari Brata membenarkan adanya pelimpahan tersangka, berkas dan barang bukti kepada JPU. “Betul, tahap dua sudah dilaksanakan kemarin,” ungkapnya, Jumat (18/3/2022).

 

Sementara, Kasi Intel Kejari Mataram, Heru Sandika Triyana menegaskan, pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka, berkas dan  barang bukti. “Memang itu sudah tahap dua,” katanya.

 

Diterangkannya, pasca tahap dua tersebut tidak lama setelah itu, pihaknya pun mellimpahkannya lagi ke Pengadilan Negeri Mataram untuk proses persidangan.  “Sekarang tinggal menunggu penetapan untuk proses persidangan,“ ceritanya.

 

Ditambahkannya, tersangka MM, Heru mengaku tidak dilakukan penahanan.  Terkait apa yang menjadi pertimbangannya. Heru tidak bersedia mengomentarinya. “Saya belum tahu apa pertimbangannya JPU,” klitnya.

 

Namun dengan tidak ditahannya MM disorot pengacara korban yaitu, Erda Susantyadji Ratmara. Dia sangat menyayangkan atas tidak dilakukan penahanan tersangka, dikarenakan tersangka bisa dikatakan tidak kooperatif sejak pemanggilan pertama untuk pelimpahan tersangka kepada JPU.

 

“Seharusnya tersangka ditahan,” katanya.

 

Dijelaskannya, sejak awalnya dia khawatir  jika dari proses penanganan perkara atas tersangka MM ini diduga terdapat intervensi pihak-pihak lain. “Harusnya perkara ini mendapat atensi dari penegak hukum,” sebutnya.

 

Dalam kasus ini, MM sebetulnya tidak sendirian. Melainkan Bersama oknum aparatur sipil negara (ASN) di Lombok Barat berinisial LS. Hanya saja untuk LS penyidik sudah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

 

Untuk itu, saat ini hanya tersangka MM yang dilimpahkan. Terangka MM ini adalah anak dari calo tanah yang diminta tolong oleh ahli waris untuk menjualkan tanahnya. Hanya saja Tersangka MM diduga membuat dokumen dan keterangan palsu atas  penggabungan SPPT tanah seluas 6,37 hektare.

Dalam kasus ini, MM dijerat dengan Pasal 263 KUHP ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan ke 2 KUHP. Ancaman hukumanya maksima 6 tahun.(rif)

 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *