MATARAM – Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemprov NTB dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) NTB untuk anggaran Pilkada serentak 2024 sudah diteken kedua belah pihak Jumat, (13/10/2023).
Bawaslu NTB mendapatkan dana hibah sebesar Rp 36 Miliar. Angka itu dilihatnya cukup ideal dengan kebutuhan pengawasan.
“Kami mengapresiasi sikap cepat Pemprov NTB. Selama proses pembahasan berjalan lancar dan efektif. Pemprov cukup koperatif sehingga Jumat berkah ini disepakati dengan penandatangan NPHD,” terang Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi NTB, Lalu Ahmad Yani kepada media ini.
Miq Yani sapaannya mengatakan, prinsip Bawaslu sendiri bagaimana ketersediaan anggaran untuk pembiayaan pos-pos maupun item lain untuk melancarkan pengawasan tersebut.
Disampaikannya, NPHD sebesar Rp 36 miliar itu tidak sepenuhnya akan dikelola Bawaslu Provinsi NTB, melainkan akan disharing atau dibagi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota yaitu untuk pembiayaan honorer pengawas adhok dari Panwaslu Kecamatan hinga Pengawas Desa dan Keluarahan (PKD).
“Sekitar Rp 28 miliar akan kami distribusikan ke Bawaslu Kabupaten Kota,” ucap Miq Yani.
Sisanya untuk pembiayaan seluruh tahapan pengawasan termasuk juga untuk mendanai Gakumdu dan pembiayaan item lainnya. Berdasarkan Surat Edaran Mendagri setelah NPHD ditandatangani maka Pemda diharuskan mentransfer 40 persen dari nilai hibah.
“Sekitar Rp 14,4 miliar dari Rp 36 miliar itu sudah ditransfer ke rekening Bawalsu tahun ini. Aturannya 14 hari (ditransfer) setelah teken NPHD,” terangnya.
Meski tahapan Pilkada belum dimulai namun dana hibah sebesar 40 persen itu harus sudah terparkir di rekening Bawaslu.
Dijelaskan, setelah dana hibah APBD diterima maka akan dilakukan proses pengadministrasian untuk menjadi APBN. Hal ini untuk menyesuaikan dengan rencana pembiayaan dengan mengacu kepada standar APBN.
“Misalnya stadar besaran, satuan, belanja itu diatur seusai PMK (Peraturan Menteri Keuangan),” ulasnya.
Miq Yani mengakui NPHD saat ini lebih rendah dibandingkan hibah Pilkada 2018 lalu sekitar Rp 40 an Miliar. Namun nilai rendah itu karena Pilkada 2024 mendatang berlangsung serentak sehingga model anggarannya lebih efisien.
Disinggung NPHD Bawaslu Kabupaten Kota, Miq Yani mengaku masih sedang berproses.
“Untuk kabupaten kota belum, masih berproses. Minggu ini harus berproses,” katanya.
Dikatakannya, NPHD Bawaslu Kabupaten/Kota untuk membiayai kebutuhan lain diluar honor pengawas adhock yang akan diterima dari provinsi.
“Misalnya operasional dan lain lain itu menjadi tanggungjawab penuh kabupaten kota,” pungkasnya. (jho)