PRAYA – Pihak kepolisian Polres Lombok Tengah mengamankan tiga terduga pelaku pembakar kitab tafsir. Tapi satu diantaranya sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Kasus pembakaran kitab tafsir terjadi Minggu, 28 Agustus 2022 sekitar pukul 22.00 wita di Desa Sepakek, Kecamatan Pringgarata. Terduga pelaku melakukan pembakaran inisial, SB 40 tahun. Pelaku membakar kitab tafsir yang disiarkan melalui channel youtube. Dalam aksi pembakaran kitab tafsir Ibnu Katsir dan Risalah Qusairiyah ini membuat warga melaporkan kasus tersebut ke polres.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Redho Rizki Pratama membenarkan ada laporan warga atas nama Habib Ziadi atas kasus pembakaran kitab itu.
“Hasil BAP, tersangka tidak setuju dengan kitab tafsir karena dalam pendapatnya umat islam harus kembali ke Alquran,” terang kasat reskrim saat dikonfirmasi radarmandalika.id.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 45 A ayat 2 Jo Pasal 28, ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling lama Rp 1 miliar.
“Kita sedang pendalaman kasus ini,” katanya.(tim)