IST/RADAR MANDALIKA SIDANG: Salah satu terdakwa korupsi bening jagung tahun 2017 saat menghadiri sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Rabu kemarin di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.

MATARAM – Perkara kasus dugaan korupsi benih jagung di Distambun Provinsi NTB tahun 2017 dengan kerugian negara Rp. 27,3 miliar mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.
Kasi Penegakan Hukum dan Humas Kajati NTB, Dedi Irawan mengatakan, sidang perdana itu digelar, Rabu (25/08) dengan menghadirkan dua orang terdakwa. Di antaranya, Lalu Ikhwanul Hubby dan Aryanto Prametu.

Dedi menjelaskan, berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Mataram. Total kerugian negara pada perkara tersebut mencapai Rp 27.354.727.550.,-.”Sidang berlangsung sekitar pukul 13.00 Wita dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” beber Dedi, Kamis kemarin.

Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Catur Bayu Sulistyo dengan Anggota Majelis Agung Prasetyo dan Abadi. Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Wayan Suryawan dan kawan-kawan. Terdakwa hadir dengan didampingi penasehat hukum Kurniadi dan kawan-kawan.
Kedua Terdakwa didakwa dengan dakwaan primair yaitu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan Subsidiar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dedi menjelaskan, persidangan terhadap kedua terdakwa itu merupakan persidangan perdana yang mana berkas perkara dipisah menjadi empat berkas perkara dengan masing-masing berkas perkara. Antara lain atas nama terdakwa Huznul Fauzi selaku Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Propinsi NTB, terdakwa I Wayan Wikanaya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), terdakwa Aryanto Prametu selaku Direktur PT. SAM dan terdakwa Lalu Ikhwanul Hubby selaku Direktur PT. WBS.

“Untuk terdakwa Huznul Fauzi dan terdakwa I Wayan Wikanaya akan disidangkan Kamis tanggal 26 Agustus 2021 (kemarin, red) dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” terangnya.(jho)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 304

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *