BERI KETERANGAN : Ketua Bawaslu Lombok Barat, Abror (kanan) didampingi anggotanya Basriadi di Lombok Barat Selasa (4/4). (JHONI/RADARMANDALIKA.ID)

LOBAR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lombok Barat akan mengikuti Pleno kabupaten soal data pemilih hasil kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang telah berlangsung belum lama ini. Berdasarkan jadwal KPU Lombok Barat, Pleno tersebut akan berlangsung pada Rabu, tanggal 5 April.

“Kita sedang persiapan pleno kabupaten sesuai jadwal Rabu (05/04) besok pagi,” ungkap Ketua Bawaslu Lombok Barat, Abror di Lobar, Selasa (4/4).

Pleno tingkat Kecamatan atau PPK telah berlangsung 1-2 April. Selanjutnya pleno tingkat kabupaten akan berlangsung mulai Rabu. Dalam memonitoring pelaksanaan Pleno, Bawaslu Lobar mengaku terus melakukan pembinaan kepada jajaran Panwascam se Lobar.

Dalam pleno tersebut Bawaslu Lobar akan mengklirkan sejumlah temuan Panwascam bersama PKD (Pengawas Kelurahan/Desa) yang berjumlah 122 se Lobar. Beberapa temuan itu diambil secara sampling oleh PKD.

“Yang bisa kita pastikan di sana, hasil temuan dari teman-teman Panwascam dan PKD yang melakukan audit. Kita pakai sistem sampling, PKD turun untuk mendapatkan sampling dan hasil sampling itulah yang disesuaikan di PPS dan PPK,” terang Abror.

Hasil rekapan data yang disampaikan ke media ini. Beberapa temuan kasus di lapangan. Pertama, Bawaslu akan memastikan pemilih yang meninggal. Temuan selanjutnya banyak ditemukan salah penempatan TPS. Dimana, rekapan Bawaslu yang salah penempatan TPS mencapai 601 kasus.

Bawaslu Lobar juga menemukan pemilih di coklit di dua tempat. Pemilih pindah domisili tapi tidak di Coklit. Pemilih tidak dikenal alias fiktif. Disebut fiktif karena basis pencocokan datanya tidak ada. Akan tetapi Pantarlih membuat sesuai. Dia menduga pantarlih melakukan Coklit dari rumahnya.

Ada juga pemilih dibawah umur. Diutarakan, bahwa alasan Pantarlih sudah terlanjur di Coklit. Pemilih meninggal setelah di Coklit. Yang ini Bawaslu akan meminta supaya dihapus.

“Itu besok kita klirkan pada waktu Pleno.
Kita akan bahas hasil rekapan internal nanti sore. Intinya pemilih TMS harus di keluarkan,” tegasnya

Bawaslu betul-betul menjaga hak pilih masyarakat. Jika ada yang MS harus betul-betul masuk data. Sebaliknya yang TMS supaya dikeluarkan.

“Intinya yang TMS supaya dikeluarkan. Yang MS itu harus sudah masuk dalam DPS (Daftar Pemilih Sementara),” ujarnya.

Anggota Bawaslu Lobar lainnya, Basriadi menemukan ada kekeliruan prosedur dalam pleno yang dilakukan KPU dan jajarannya. Disebutkannya, Berita Acara (BA) yang dikeluarkan oleh PPS berubah ditingkat PPK. Padahal ditingkat PPS pleno sudah dilakukan.

“Dan ada perbedaan angka cukup signifikan persoalan data pemilih. Ada banyak terjadi perubahan dan itu signifikan,” kata Basriadi.

“Persolan angka ini akan kita klirkan di KPU,” pungkasnya. (jho)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 535

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *