JAYADI/RADAR MANDALIKA TETAP BERTAHAN: Dari kiri, Sekda Loteng HM Nursiah, Wabup HL Pathul Bahri, Bupati H Moh Suhaili, Kadis PUPR L Firman Wijaya dan salah satu pihak terkait proyek pembangunan Pasar Renteng, kemarin.

PRAYA-Dipastikan perubahan nama BIL menjadi BIZAM tak mudah. Pasalnya, ada lima poin catatan saat paripurna di DPRD NTB harus diselsaikan Pemprov. Jika tidak dipastikan perubahan nama tak berjalan mulus.

Bupati Loteng, H Moh. Suhaili FT menegaskan, semua mengetahui rencana perubahan nama bandara ini.  Sebab itu berdasarkan SK Kemenhub.  Selain itu, pihak DPRD Provinsi NTB juga sudah menlanjutkan dengan memberikan persetujuan untuk eksekutif untuk melaksanakan.  Namun, apakah sekarang pemimpin –pemimpin yang arif maupun bijaksana sana ini, melihat kondisi di bawah.

“Jadi kita harus melihat masyarakat di bawah dulu, gimana dengan dampak untuk perubahan nama bandara itu,” tegas Suhaili kepada media, kemarin.

Suhaili mengungkapkan, dalam rekomendasi DPRD Provinsi itu sudah jelas, ada beberapa dektum atau lima poin yang menjadi catatan, sebelum melaksanakan menerapkan perubahan nama bandara tersebut oleh eksekutif.  Salah satu menjadi catatan dewan adalah, eksekutif harus melakukan sosialisasi lagi atau pendekatan pada tokoh –tokoh masyarakat di Loteng.

“Jadi tidak serta merta untuk bisa diterapkan. Ada proses harus dilakukan lagi,” katanya.

Suhaili mengaku, dalam rencana perubahan nama bandara ini, dirinya sebagai Bupati tidak ada kepentingan sedikitpun.  Hanya saja ini soal kepentingan masyarakat harus diutamakan atau dilihat oleh pemerintah yang ada di atas.  Sebab, mereka menginginkan, perubahan nama bandara itu, harus melalui mekanisme dan persetujuan dari masyarakat juga.

“Semua ini tergantung masyarakat. Kalau mereka menolak tentu merupakan hak mereka,” ungkapnya.

Menurut bupati, pemerintah pusat dan Provinsi NTB harus melihat ke tengah masyarakat. Dasar mereka melakukan penolakan itu karena apa. Bukan masyarakat tidak hormat dengan pahlawan, namun harus dilihat adalah mekanisme maupuan tahapan dalam perubahan nama bandara itu yang menunurut mereka masih belum pas. 

“Kami selalu taat dengan perintah pemerintah pusat. Tapi kami juga melihat dampak ke tengah masyarakat kita,” ucapnya.

Suhaili menegaskan, nama bandara  saat ini sudah sangat bagus, karena tidak ada pro maupun kontra. Apalagi dalam nama saat ini ada kata Lombok yang mencakup wilayah NTB.   Selain itu, jika merujuk dengan aturan Permenhub 39 tahun 2019 pasal 45, dikatakan pergantian nama bandara harus ada surat persetujuan dari DPRD setempat, surat dari tokoh masyarakat dan tidak ada keberatan setelah dipublikasikan tentu harus menjadi pertimbangan Provinsi.  Karena jika rencana itu tetap mereka paksakan, pihaknya tidak akan berani untuk mengambil sikap.

 “Kalau memang pemerintah Provinsi memaksakan saja, kami dari daerah tidak berani, karena kami tetap mementingkan kepentingan kondusifitas masyarakat,” ujarnya.(jay/r1)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 314

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *