DIKI WAHYUDI/RADAR MANDALIKA PERSOALKAN: Warga Dusun Ebunut Desa Kuta, Kecamatan Pujut saat menunjukkan bukti kepemilikan lahan, belum lama ini.

MATARAM – Sejumlah warga di Dusun Ebunut dan Ujung Lauk Desa Kuta, Kecamatan Pujut Lombok Tengah memberikan deadline kepada pihak PT. ITDC agar segera menyelesaikan persoalan lahan warga sebelum diselenggarakan superbike tanggal 19-21 November 2021.

“Presiden tegaskan untuk segera diselesaikan. Pak presiden meminta Menteri BUMN, Erik Tohir supaya segera dituntaskan lahan warga,” ungkap Ketua LSM SWIM, Lalu Alamin yang dikonfirmasi Radar Mandalika, kemarin.

Alamin menegaskan, ada tiga permintaan warga yang harus diselesaikan pemerintah atau ITDC yaitu, pembebabasan lahan seluas 1,6 hektare yang saat ini masih ditempati sebanyak 41 kepala keluarga (KK) di lingkar Sirkuit Mandalika. Kedua biaya appraisal aset warga berupa bangunan, kandang, pohon dan lain-lain dan ketiga pembayaran non fisik sebagai bentuk atensi pemerintah kepada mereka yang kehilangan pekerjaan berupa uang kaget tali asih atau yang disebut solatium diluar dua jenis pembayaran di atas.

“Kami berikan deadline sebelum WSBK,” tegasnya.

Alamin mengatakan, sejak dibangun sirkuit itu kampung warga yang berada di Ebunut menjadi langganan banjir sekarang. Akses keluar masuk pun menjadi sulit. Jangan sampai memasuki musim hujan mereka akan terus tergenang banjir.

“Makanya harus kami berikan deadline,” sebutnya.

Alamin menjelaskan secara detail penyelesaian pembayaran itu. Total lahan yang masih belum terselesaikan sama sekali seluas 1,6 Ha setelah dilakukan pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil NTB dengan nomor HPL 73. Jumlah itu berkurang dua ha dari klaim sebelumnya.

“Jadi memang mengerucut sedikit dari hitungan kami,” katanya.

Kendati di tempati 41 KK, namun pemilik sah hanya berjumlah delapan KK dengan luas kepemilikan berbeda beda. Selebihnya mereka hanya numpang dari lahan pemilik. Bahkan ada lima KK juga tinggal di atas lahan HPL milik ITDC yang mana mereka tinggal menunggu pindah saja. Mereka yang numpang itu tidak akan menerima pembayaran lahan melainkan hanya pembayaran ganti rugi appraisel aset dan pembayaran solatium tadi. Untuk harga lahan takisran sebesar 75 juta/are sesuai harga appraisal pada Penlok I.

Selanjutnya, pembayaran ganti rugi aset yang diappraisal dihitung masing-masing jenis. Dicontohkan nilai satu pohon kepala diajukan Rp 2 juta dengan jumlah sekitar 100 an pohon.

“Semua kita verifikasi. Bangunanan mana yang permanen, kandang, semua jenis pohon termasuk toilet warga harus dihitung,” terangnya.

Seluruh jenis pembayaran yang diajukan itu dinilainya berkeadilan. Dengan tujuan masyarakat setempat bisa merasa puas. Jangan sampai megahnya Sirkuit masih menyisakan persoalan apalagi sampai masih ada masyarakat yang tersakiti.

Begitupun dengan pembayaran non fisik atau solatium itu. Hal ini lagi-lagi bertujuan supaya masyarakat merasa dihargai oleh pemerintah. Akibat pembangunan Sirkuit itu banyak warga yang kehilangan pekerjaan sehingga perlu ada pembayaran pengganti kehilangan hak mereka.

“Mungkin semacam uang kaget. Kami berharap pemerintah setuju dengan usulan kami ini,” terangnya.(jho)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 308

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *