PRAYA – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, H Aidy Furqan mengingatkan sekolah untuk jangan sampai menahan ijazah dengan alasan apa pun.
“Tidak ada alasan sekolah menahan ijazah termasuk siswa yang belum melunasi Biaya Penyelenggara Pendidikan (BPP). Jika ada siswa belum melakukan pelunasan maka bisa berkoordinasi dengan pihak orangtua. Dengan ketentuan jangan dipaksakan jika memang kondisinya benar-benar tidak ada, ya sudah selesaikan saja. Karena sekolah kami wajibkan ijazah jangan sampai ditahan karena sidik jari ukurannya tidak tetap,” ucapnya pada Radar Mandalika saat menghadiri pelepasan siswa SMAN 1 Janapria, Rabu (18/5).
Kemendikbudristek sendiri lanjutnya, juga secara tegas mengatakan bahwa tidak ada alasan sekolah untuk menahan ijazah siswa. Karena setelah dinyatakan lulus ijazah itu merupakan hak dari peserta didik.
“Jika ditahan, jelas dampaknya bagi mereka yang ingin melanjutkan kuliah tidak bisa memenuhi persyaratan administrasi begitu juga yang ingin bekerja,” tambahnya.
Intinya sekolah tidak boleh mengeluarkan syarat pengambilan SKL peserta didik harus melunasi BPP. Sekolah harus tetap memberikan pelayanan terbaik sebelum ijazah dipegang oleh para alumnus.
Sementara terkait dengan blangko ijazah jenjang SMA sudah tiba dan sedang direkap dan akan didistribusikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB setelah seluruh sekolah menyerahkan laporan kelulusan. Setelah itu, blangko ijazah akan didistribusikan melalui Kantor Cabang Dinas (KCD) Dikbud NTB di masing-masing kabupaten/kota.
“Jumlah blangko ijazah yang diterima bidang SMA kurang lebih sebanyak 35.681 blangko. Ini nantinya akan terbagi ke tiga jurusan IPA, IPS dan Bahasa,” tutupnya.(cr-hza)