JAYADI/RADAR MANDALIKA H Moh. Suhaili FT

PRAYA – Sengketa batas wilayah antara Kabupaten Lombok Tengah dan Lombok Barat masih belanjut. Pasalnya, kedua kabupaten masing -masing tetap ngotot saling klaim.

 Bupati Loteng, H Moh. Suhaili FT menyatakan, untuk penyelesaian batas wilayah, pihaknya sudah serahkan pada pemerintah pusat.

 “Ya kita harus serahkan permasalahan ini pimpinan kita seperti apa solusi penyelesaianya,”  katanya usai melaksanakan ziarah kubur di Taman Makam Pahlawan, kemarin.

Selain itu, pihaknya juga akan membawa persoalan sengketa batas wilayah nambung ini ke Mahkamah Agung (MA) dalam waktu dekat ini. Tujuanya tidak lain untuk memperjelas serta melaksanakan uji materi kebenaranya sesuai dengan bukti-bukti yang ada nantinya. 

“Kita  membawa persoalan ini MA bukan untuk menambuh gendang perang.  Tapi hanya untuk memperjelas, agar tidak terjadi kesalahpahaman,” jelasnya.

Suhaili memberikan imbauan pada warga, agar tidak anarkis dengan persoalan ini.  Karena, pastinya Pemkab juga tidak akan bakal diem melihat persoalan ini akan berlarut —larut.

 “Kita akan berupaya untuk menyelesaikan persoalan ini segera,” tuturnya.

Sementara itu, sebelumnya Staf Ahli Bupati, Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan Loteng, Murdi menyatakan, pihaknya mohon agar pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat yang menjadi perpanjangan tangan dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri untuk terus memfasilitasi dan menyelesaikan permasalahan-permasalahan ini. Kenapa warga bersikap atas tindakan itu berdasarkan dengan beberapa perkembangan terakhir.

“Sesungguhnya ini adalah pengejawaran dari yang namanya teori keseimbangan. Karena dalam  hukum Archimedes itu mengatakan reaksi yang timbul yang ditimpakan kepada suatu objek itu berbanding lurus dengan aksi yang ditimpakan kepadanya,” tuturnya.

Ia menyatakan, pihaknya tetap mengapresiasi dan menghormati menghargai yang namanya Peraturan Menteri, tetapi ini hak konstitusional warga negara kepada negara jadi hubungan antara bangsa negara. 

“Kami sudah membentuk tim yang akan mendampingi warga masyarakat dan kami Pemkab Loteng berkomitmen untuk melaksanakan amanat undang-undang Dasar 45,” tuturnya.

Ditambahkan, semua tim teknis ini telah mempersiapkan segala hal-hal, terutama bukti untuk dilakukan uji materi ke Mahkamah Agung untuk persoalan tersebut.

“Semoga hasilnya nanti akan menjadi dasar dari kami maupun kabupaten yang bersangkutan,” tuturnya. (jay)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 400

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *