IST/RADARMANDALIKA.ID L Aknal Afandi

PRAYA – Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dalam penggunaaan masker diklaim Pol PP Lombok Tengah berkurang.

Operasi Yustisi yang terus digelar dalam kurun waktu dua bulan terkahit, menunjukkan penurunan yang signifikan, pasalnya dari bulan pertama jika dibandingkan dengan bulan kedua menunjukkan penurunan sampai 50 persen.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Lombok Tengah, L Aknal Afandi mengaku dimana pelanggar setiap razia sudah semakin menurun, setiap operasi hanya didapati pelanggar hanya beberapa orang saja. “Alhamdulillah samapai saat ini tidak henti melakukan Razia Yustisi setiap hari dari pagi pukul 09.00 – 11.00 dan siang pukul 14.00-15.00 sudah sangat berkurang drastis,” bebernya.

Pihaknya berharap, tumbuh kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan terhadap virus Covid-19 merupakan tetap memakai masker, mencuci tangan,  menjaga jarak dan menghindari keramaian serta dengan olahraga sederhana dalam menunjang imunitas.

Pada bulan pertama melakukan operasi Yustisi rata- rata pelanggaran sehari bisa mencapai 25 sampai dengan 35 orang, kemudian bulan kedua sehari terjaring antara 7 sampai dengan 15 orang perhari.

“Kami bukan hanya razia yustisi namun ada pula yang keliling menghimbau dengan maskerku menjaga dirimu, dan maskerku menjaga diriku, ” tambahnnya.

Jumlah pelanggar yang terjaring dari awal sampai saat ini mencapai 1.065 pelanggar dengan Jumlah denda terkumpul samapi saat ini sekitar 20 juta dan lainnya mengambil sangsi sosial pembersihan saran umum. (tim)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 223

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *