LOBAR—Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Satpol PP dan Pemerintah Kecamatan Narmada akhirnya menindak tegas aktivitas galian C ilegal di Dusun Eat Kendal Desa Suranadi. Penutupan pun dilakukan pada Jumat (9/10) lalu. Setelah lokasi tambang galian C itu diduga hingga kini tidak mengantongi izin usaha pertambangan (IUP).
Dari DLH juga turun langsung melihat aktifitas galian yang tetap beroperasi. Padahal DLH tidak pernah merekomendasikan adanya galian atau tambang di Kecamatan Narmada, untuk menjaga kondisi kawasan wisata.
Sebelumnya Kepala DLH Lobar, Budi Darmajaya menyatakan, telah sepakat dengan mantan Camat Narmada terdahulu jika tidak boleh ada galian C di Narmada. DLH pun sudah mengantongi data sejumlah galian C ilegal itu dari pemerintah kecamatan.
Hasil pendataan, terdapat 12 tambang galian C ilegal yang tersebar di tiga desa. Diantaranya Desa Sesaot, Suranadi dan Buwun Sejati. Tambang pasir maupun tanah uruk itu pun hingga kini masih beroperasi. Selain juga terdapat sekitar 7 titik laundry pasir ilegal. Pihak kecamatan pun meminta agar tambang dan laundry pasir ilegal itu segera ditertibkan. Hanya saja DLH belum melakukan penertiban lantaran terkendala masih kosongnya pelang penutupan. “Kita pernah tutup tapi muncul lagi (di titik lain),” ujarnya.
Apalagi hingga kini Dinas PUPR belum merubah zonasi tata ruang, di mana Narmada tak masuk kawasan tambang. Kemudian keluar SE Gubernur NTB yang menghentikan sementara pemberian izin batu tambang.(win)