RAZAK/RADAR MANDALIKA BELUM BERIZIN: Pabrik material proyek ini diduga belum mengantongi izin operasional di Lingkungan Bagek Rende, Kelurahan Jontlak, Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah.

PRAYA – Pabrik material proyek milik PT. ML yang berlokasi di Lingkungan Bagek Rende, Kelurahan Jontlak, Kecamatan Praya Tengah kuat dugaan belum memiliki izin operasional dari Pemkab Loteng, Meskipun begitu, pabrik material ini masih terus berjalan sampai sekarang semenjak sudah berbulan-bulan beroperasi sejak tahun 2021. Muncul pertanyaan, kenapa tidak ditutup.
Satpol PP Loteng yang notabene sebagai penegak Perda belum bisa bertindak terlalu jauh. Hingga sampai menutup keberadaan pabrik material di Bagek Rende yang selama ini masih beroperasi tanpa memiliki izin. “Bagaimana bisa kita berbuat. OPD teknis belum pernah cerita,” ungkap Kasatpol PP Loteng, HL Aknal Afandi pada Radar Mandalika, Kamis (2/9).
Dia menegaskan, pihaknya hingga saat ini belum menerima surat resmi atau informasi apapaun dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah) teknis. Baik dari Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DP2MPTSP) maupun Dinas Lingkungan Hidup (LH) Loteng. “Sehingga kami menunggu koordinasi dari OPD teknis. Untuk selanjutnya kita dalami dan apakan,” kata Aknal.
Terkait keberadaan pabrik material ini. Menurut Aknal, OPD teknis dimaksud yang harus pro aktif. Baik itu menyangkut Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), izin operasional, dan lain-lain. “Tapi sampai saat ini belum ada koordinasi ke Pol PP,” ungkapnya lagi.
Terpisah Kepala DLH Loteng, M Amir Ali menegaskan, pihaknya tidak berhak untuk menutup pabrik material tersebut. “Yang berhak menutup kan yang penegak hukum sebenarnya,” katanya.
Disatu sisi, Amir Ali membenarkan, pihaknya memang belum berkoordinasi dengan Satpol PP. Apalagi hingga sampai pada penutupan pabrik material tersebut. Meskipun diakui pihaknya sampai saat ini belum sama sekali mengeluarkan izin operasional pabrik material yang berada di Bagek Rende. “Karena memang kita belum keluarkan izin,” ujarnya.
Disampaikan, saat ini pihak perusahaan sedang tengah mengurus izin operasional. Pengurusan itu dilakukan perusahaan setelah mendapat surat teguran tertulis dari DLH. “Kita sudah kasih surat teguran tertulis. Sehingga dia melakukan pengurusan (izin operasional),” ungkap Amir Ali.
Lantas, selama ini apa jaminan dan dasar perusahan hingga bisa beroperasi. Kenapa pabrik material ini bisa berjalan sampai sekarang. Padahal sudah lama beroperasi sejak tahun ini, tanpa mengantongi izin dari Pemkab Loteng.
Terkait itu, Amir Ali menimpali bahwa pihak perusahaan kini sedang mengurus izin di PUPR Loteng. “Harus keluar dari PU dulu kan. Inikan harus semua. Bukan hanya Lingkungan Hidup (LH) aja kan yang akan turun. Tapi semunya. Mulai dari PU, LH, Perizinan (DP2MPTSP), Kepolisian, Pol PP,” terangnya.
Kemarin, Amir Ali mengaku sempat membaca berita harian Radar Mandalia terkair komentar Ketua Komisi III DPRD Loteng, Andi Mardan, yang meminta agar Pemda segera menutup pabrik material tersebut karena sejauh ini telah beroperasi tanpa mengantongi izin. “Tapi kan kita sekarang pakai prosedur,” tandasnya.
Karena aturan sekarang ini, kata Amir Ali, beda dengan aturan sebelum berlakunya UU Omnibus Law (Cipta Kerja). “Kalau Omnibus Law ini kan tidak masuk dalam ranah pidana, tapi ranah perdata,” katanya.
Dalam aturan sekarang, ujar Amir Ali, operasional tanpa adanya izin harus mendapat denda sebesar 2 persen dari jumlah modal dan diminta untuk mengurus izin operasional. Lantas, apakah perusahaan yang telah beraktivitas di Bagek Rende ini sudah dikenakan denda karena sejauh ini telah beroperasi tanpa mengatongi izin?. “Belum,” katanya singkat.
Amir Ali menjelaskan, denda ini belum bisa diberlakukan karena Pemkab Loteng saat ini belum memiliki aturan turunan berupa peraturan daerah (Perda) terkait besaran denda. “Itu kan harus ada dari PP langsung turun tingkat Perda kan,” terangnya. (zak)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 270

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *