LOTIM – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 53 desa di Lombok Timur (Lotim), terus berjalan. Sesuai jadwal tahapan, Jumat (17/2/2023) surat suara Pilkades serentak disahkan. Kemudian didistribusikan ke 53 desa untuk dilakukan pencetakan oleh panitia Pilkades serentak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lotim, Salmun Rahman menjelaskan, pencetakan surat suara dilakukan panitia Pilkades di tingkat desa, bukan dicetak kabupaten. Anggaran untuk pencetakan sudah diberikan pada panitia di tingkat desa, dan sudah masuk ke rekening panitia. Pencetakan surat suara sesuai kebutuhan panitia di masing-masing desa.
“Anggaran Pilkades sudah ditransfer ke rekening panitia, sudah tidak ada di kabupaten. Kalau ada panitia kesulitan, kami menerima konsultasi. Kami juga di kabupaten, meminjamkan kotak suara,” jelasnya.
Menghindari terjadinya manipulasi surat suara, di Pilkades tidak menggunakan tanda hologram seperti surat suara Pemilihan Umum (Pemilu). Melainkan dalam surat suara diberikan tanda tangan basah atau asli oleh ketua panitia. Ketika surat suara tiba di Tempat Pemungutan Suara (TPS), juga dilakukan penandatanganan basah lagi oleh Ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
“Jadi nanti ada filter berupa tandatangan basah. Tidak boleh discan,” tegasnya lagi.
Kaitan dengan meninggalnya Muhammad Tahnuji, Kades Presak Kecamatan Sakra Lotim yang kembali mencalonkan diri, pihaknya sudah meminta panitia Pilkades Desa Peresak langsung melakukan rapat pleno penetapan, sebelum surat suara dicetak. Sehingga, nantinya saat pencetakan surat suara tidak naik lima foto calon kades, melainkan empat foto calon kades.
Kalau tidak dihapus dari kolom surat suara, manakala setelah pencoblosan kemudian menang, maka tidak akan bisa dilantik. Otomatis akan diisi Penjabat Sementara (PJS). Demikian juga peraih suara nomor dua, tidak akan bisa menggantikan almarhum yang dinyatakan menang ketika pemilihan. Artinya, Pemilihan Kepala Desa Peresak harus dilakukan 2025 mendatang.
Karena itu, sebelum dilakukan pencetakan surat suara, ditetapkan menjadi empat calon melalui rapat pleno panitia bersama BPD. “Alhamdulillah, panitia Pilkades Desa Peresak langsung merespon dan melakukan rapat pleno penetapan dari lima calon menjadi empat calon,” terangnya.
Pada kesempatan itu, pihaknya mengimbau semua calon kepala desa ketika mau berkampanye dan sebagainya, agar tidak mengganggu Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Sehingga semua tahapan bisa berjalan dengan baik.
“Kami dari panitia kabupaten, terus melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan panita Pilkades, baik secara langsung atau pun melalui WA group,” pungkasnya. (fa’i/r3)