MATARAM – Akhirnya ada kabar jelas soal Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD Provinsi NTB, dari Mori Hanafi ke Naufar F Fariduan yang sempat disoal Fraksi Gerindra NTB, Jumat pekan lalu.
Gubernur NTB melalui Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Setda Provinsi NTB, Subhan Hasan menegaskan bahwa sesungguhnya surat pengantar untuk PAW tersebut telah ditandatangani gubernur.
Dia menyatakan, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, telah menyelesaikan seluruh tahapan proses administrasi PAW tersebut ke Kemendagri dengan teliti agar tidak terjadi kesalahan.
“Tahapannya sudah selesai, sudah diverifikasi dan divalidasi dokumen dan keasliannya oleh Tim PAW provinsi,” ungkap Subhan, kemarin.
Pemprov NTB akan tetap mengacu sesuai PP 12 tahun 2018 dalam rangka meneruskan surat pengantar Setwan DPRD NTB tentang pergantian pimpinan dewan yang tertanggal 10 Mei bulan lalu. Subhan mengatakan Pemprov harus memastikan supaya proses administrasi itu bisa clear and clean di tingkat provinsi.
“Mengantisipasi jangan sampai ada penolakan dan itu lebih lama lagi prosesnya,” jelasnya.
Dia juga menegaskan bahwa intinya tugas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sudah dijalankan sesuai dengan regulasi yang ada.
“Prosesnya sudah selesai semua dan dimasukkan ke aplikasi siola Kemendagri,” pungkasnya. (jho)