PRAYA—Pemkab Lombok Tengah (Loteng) bakal mengikuti aturan Pemprov NTB terkait pemberlakuan denda bagi warga yang tidak menggunakan masker untuk mencegah penyebaran covid-19.
Hal itu lantaran hingga sekarang masih banyak warga yang masih belum menerapkan protokol kesehatan, terutama menggunakan masker pada saat ke luar rumah. Padahal itu penting untuk memutus penyebaran Covid-19.
Bupati Loteng, H Moh. Suhaili FT menyatakan, pihaknya sangat mendukung penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang denda bagi warga yang tidak menggunakan masker tersebut. Hal ini pastinya bertujuan untuk memutus mata rantai dari penyebaran Covid-19 di NTB.
Apalagi, sekarang penerapan denda ini bukan hanya diberlakukan di NTB saja. Malah melainkan di semua daerah maupun provinsi. Selain itu, Presiden juga telah mengeluarkan perintah agar ada sanksi bagi warga yang memang tidak mematuhi protokol kesehatan tersebut.
“Sekarang semua daerah sudah menerapkan denda bagi warga tidak ikuti protokol kesehatan,” katanya, kemarin.
Ia menegaskan, pembentukan Perda ini pastinya telah melalui pertimbangan yang sangat baik oleh pemangku kebijakan. Salah satu menjadi pertimbanganya adalah untuk meningkatkan disiplin masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan di massa pandemi Covid-19
“Perda ini pasti sudah melalui kajian yang matang. Tujuannya, tidak lain untuk keselamatan masyarakat banyak,” jelasnya.
Menurutnya, aturan atau punishment untuk meningkatkan disiplin masyarakat memakai masker memang harus ada. Agar masyarakat bisa taat dengan aturan tersebut. Sebab, hingga saat ini masih banyak warga yang ditemukan tidak menggunakan masker. Padahal, pemerintah telah memfasilitasi jutaan masker pada mereka.
“Perda ini bagus, artinya masyarakat ke depanya akan berpikir kalau tidak menggunakan masker saat keluar,” jelasnya.
Ia mengaku, persoalan denda Rp 500 ribu untuk yang sekarang menjadi sorotan masyarakat jangan dilihat dari satu sisi dan secara kaku. Karena ini untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang tidak pakai masker. Hanya saja, memang Perda ini harus lebih disosialisasikan kembali pada masyarakat.
“Kami masuk wilayah NTB. Tentu akan mengacu pada Perda itu nantinya. Makanya, saya sangat harapkan pada masyarakat untuk tetap mengikuti protokol kesehatan, terutama wajib menggunakan masker,” tutupnya. (jay)