JAYADI/RADAR MANDALIKA HM Nursiah

PRAYA — Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Lombok Tengah (Loteng) ikut bertarung pada Pilkades tahun ini. Hal  itu diketahui berdasarkan surat permohonan izin yang disampaikan kepada Bupati Loteng.

Sekda Loteng, HM Nursiah menyatakan, hingga saat ini, baru ada dua ASN yang sudah mengajukan permohonan izin untuk menjadi calon di Pilkades tahun ini.   Bahkan, sudah diberikan izin oleh Bupati Loteng.  Mereka, katanya akan mencalonkan diri sebagai Kades Pendem Kecamatan Janapria dan Kedes Desa Batu Jangkih, Kecamatan Praya Barat Daya.

“Dua ASN yang bertugas di beberapa OPD ini sudah mengantongi izin dari Bupati.  Hal itu kami ketahui, karena surat permohonannya ditujukan ke Bupati tembusannya ke kita,” ujarnya ditemui di ruang kerjanya, kemarin.

Ia menjelaskan, para ASN ini diperbolehkan oleh undang-undang mengikuti Pilkades. Persyaratannya harus mendapatkan izin dari pimpinan, dalam hal ini bupati. Setelah ada persetujuan dari bupati, nantinya akan ditindaklanjuti dengan pembuatan SK.

“Syarat mereka bisa maju yang penting ada izin dari atasan langsung,” terangnya.

Namun, setelah para ASN ini sudah mendapatkan izin, mereka harus melepas sementara jabatannya sebagai ASN. Begitupula setelah terpilih menjadi kades, mereka juga tetap menerima gaji ASN dan gaji sebagai kades. Hanya saja tidak mendapatkan tunjangan.

“Tidak ada masalah mereka maju. Namun konsukewensinya nanti hanya gaji PNS yang mereka tetap diterima. Sedangkan untuk tunjangannya tidak diterima,” pungkasnya. 

Ditambahkan, pihaknya sangat berharap dua ASN yang memutuskan untuk mencalonkan diri sebagai kades tersebut, jika terpilih akan bisa menjadi kades yang memang panutan masyarakat. Kemudian bisa mengembangkan desa tempat mereka bertugas.

 “Meski dapatkan izin, saya minta dua ASN agar tidak melanggar aturan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala BKPP Loteng, HM Nazili menegaskan, ASN diperbolehkan maju mengikuti proses tahapan Pilkades dan menjadi Kades tanpa perlu keluar dan kehilangan haknya sama sekali sebagai ASN.  Hal ini sesuai aturan dalam Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Dalam aturan tersebut dijelaskan seorang ASN memiliki hak pilih baik memilih maupun dipilih dalam proses pesta demokrasi. Salah satunya yakni penyelenggaraan Pilkades di tingkat desa. ASN sebagai abdi negara dapat mengabdikan diri di wilayah atau tempat tinggalnya sebagai Kades.

“ASN sekarang boleh ikut Pilkades dan nanti kalau terpilih boleh menjadi Kades tanpa harus keluar dan kehilangan haknya sebagai ASN.  Tapi tentunya harus melalui tahapan yang telah ditentukan salah satunya mendapatkan izin dari pimpinan dalam hal ini kewenangan mutlak bupati,” lanjutnya. (jay)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 264

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *