IST/RADARMANDALIKA.ID SEPI: Seorang warga di sekitar Dermaga Pelabuhan Awang melintas di depan puluhan sampan yang parkir.

PRAYA – Keberadaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di PPN Awang Desa Mertak, Kecamatan Pujut mangkrak. Dampaknya, para nelayan harus memenuhi kebutuhan BBM di SPBU dengan konskekuensi dikejar aparat karena tidak dibolehkan.

Kondisi nelayan yang kesulitan dalam mendapatkan bahan bakar dan SPBN, tidak kunjun ada kejelasan dan membuat nelayan rela membeli bahan bakar ke SPBU dengan cara main kucing-kucingan dengan aparat. Pasalnya, dalam aturan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia nomor 13/permen-kp/2015 tentang petunjuk pelaksanaan penerbitan surat rekomendasi pembelian jenis bahan bakar minyak tertentu untuk usaha perikanan tangkap. Pada Pasal 1 poin 4 jelas disebutkan dimana penyalur adalah koperasi, usaha kecil, dan/atau badan usaha swasta nasional yang ditunjuk oleh Badan Usaha Pemegang Izin usaha niaga umum untuk melakukan kegiatan penyaluran.

Seorang nelayan di Dusun Awang, Muksin menyampaikan pihaknya tidak mengetahui adanya rekomendasi dalam pembelian BBM, dimana adanya pihak ketiga sebagai pelaksana tempat pembelian bahan bakar para nelayan, pihaknya mengetahui secar biasa saja membeli bahan  bakar di SPBU.

 “Saya tidak mengetahui mengenai hal itu,” ungkapnya pada wartawan radarmandalika.id.

Sementara, tokoh masyarakat Awang Uji menyampaikan, pihaknya yang sempat bekerja pada pemodal besar menyampaikan dimana pada awalnya koperasi memiliki kontar dengan pengusaha, yakni antara bos dan koperasi, dalam penjualan dilakukan dengan adanya aturan nelayan. Semua nelayan terdaftar di koperasi, dengan estimasi kebutuhan harian perkapan berapa. Supaya jelas kebutuhan harian dan sasaranya.

Lanjut Uji, mengenai koperasi yang sudah disiapkan yang  akan menjadi SPBN untuk nelayan wilayah Awang, pihakya mengakui tidak berjalan sesuia harapan.

 “Itu berjalan hanya 1 bulan itupun masih dalam tahap percobaan,” ungkapnya.

Yang menjadi kendala juga disampaikan mengingat izin sebagian kapal belum ada. Harapanya koperasi ini bisa jalan, tempat dan sarana sudah ada tinggal diisikan BBM. Tapi modal yang tidak ada. Pihaknya mengharpkan adanya investor yang memodali supaya jelas bagaimana sistem kerjasamanya. Kalaupun ada perhatian Pemerintah supaya adanya pemberdayaan dari desa mengingat adanya dana BUMDES.

“Kita bisa bekerjasama pengelolaan kebutuhan nelayan, karena ini juga dapat menyerap tenaga kerja,” katanya.

Terpisah, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Loteng Ir.Kamrin, Kamrin mengungapkan, sebenarnya SPBN di Awang  sudah beroperasi akhir 2019 kemarin, terhenti dimana izin operasional yang bersifat permanen tidak bisa diselesaikan oleh pengurus koperasi sebagai pengelola.

”Permasalahannya ada di pengurus koperasi,”sebut dia.

Kamrin menambahkan, mengenai hal ini pihaknya masih terus kita dorong dan kawal agar nelayan berusaha melengkapi dokumen sebagai persyaratan untuk izin kapalnya. Mengingat pada prinsipnya pemerintah sudah membangun  kordinasi agar memberikan pelayanan terbaik.

“Tapi memang ada beberapa nelayan yang agak berat kita dorong,” bebernya.(r2)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 273

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *