PARKIR: Sejumlah truk pengangkut sapi yang terparkir di terminal Segenter Lembar beberapa hari lalu. (IST/RADAR MANDALIKA)

LOBAR—Sopir truk sapi yang menunggu jadwal angkutan kapal di Terminal Segenter Lembar, terpaksa harus mengeluarkan biaya jika menginap. Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) kendaraan berukuran besar seperti truk yang menginap dikenakan biaya Rp 20 ribu per malam.

Tarif itu sebelumnya sempat dikeluhkan para sopir truk sapi asal Bima dan Sumbawa. Lantaran selain biaya itu, mereka juga dikenakan tarif penggunaan air untuk kebutuhan minum sapi. Sehingga dikenakan biaya mencapai Rp 30 ribu. Namun debit air yang keluar justru kecil.

“Airnya ada, tetapi kadang mampet dengan volume yang kecil,” kata seorang peternak sapi, Faturrahman, Selasa (23/5).

Ia mengatakan kebutuhan air untuk sapi selama menunggu kapal datang itu sangat penting. Apalagi dalam situasi dan kondisi saat ini, air menjadi kebutuhan vital terutama untuk minum dan memandikan sapi. Sayangnya diakui warga Dompu itu, fasilitas air yang tersedia di terminal hanya cukup kebutuhan minum saja dan tidak cukup untuk memandikan sapi.

“Padahal cuaca siang hari panas sekali,” bebernya.

Meski ia bersyukur, air itu bisa memenuhi kebutuhan minum sapi dan para sopir. Namun tetap juga dikeluhkan karena airnya terbatas. Belum lagi air itu dipakai beramai-ramai dengan truk sapi yang terparkir di terminal itu.

Lebih lanjut ungkap Faturrahman, tarif air dirasa sangat tinggi. Bagaimana tidak, dalam sehari ia harus membayar air dengan petugas di terminal Segenter sebesar Rp 30 ribu. Baginya, nominal Rp 30 ribu dirasa sangat besar dan membebaninya. Besaran harga itu tidak sesuai dengan kebutuhan mereka.

“Air kecil harus bayar 30 ribu sehari,” keluhnya.

Ia berharap pemerintah terkait bisa merevisi kebijakan soal biaya air tersebut. Sehingga tak terlalu membebani para sopir truk pengangkut sapi.

Menanggapi keluhan itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lobar, HM Najib mengaku sudah memanggil kepala terminal untuk mengklarifikasi terkait biaya penggunaan air tersebut. Namun ia meminta para sopir itu memaklumi biaya parkir truk yang menginap di terminal sesuai dengan Perbup dikenakan Rp 20 ribu per malam dan Rp 10 ribu jika tidak menginap.

“Memang sesuai dengan Perbupnya segitu biayanya,” bebernya.

Najib pun sudah meminta kepala terminal untuk tak lagi menarik biaya penggunaan air. Sehingga untuk mandi, buang air dan minum sapi bisa digunakan tanpa biaya.

“Sekarang dipungut retribusi parkir kalau truk parkir 2 malam otomatis Rp 40 ribu. Sehingga tidak ada lagi pemungutan untuk air Rp 10 ribu. Akan diatur ketika mereka (sopir) mandi baru bayar Rp 2 ribu, termasuk buang air besar. Tidak di include-kan Rp 10 ribu,” pungkasnya.(win)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 341

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *