LOBAR – Dua orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Barat (Lobar) Fraksi Berkarya atas nama Thantowi Anshori dan Bangbang Kholid resmi diberhentikan. Posisi kursi Fraksi Berkarya yang kosong akan segera diganti melalui Pergantian Antar Waktu (PAW).
Kepastian PAW itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Lobar, Imam Kafali, saat paripurna di DPRD, Rabu (28/12/2022). Imam membacakan surat yang masuk dari Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) atas SK Gubernur untuk pemberhentian dan PAW kedua anggota DPRD tersebut.
“Seperti ketentuan tata tertib sidang paripurna, kami akan membacakan surat yang masuk ke DPRD dari Gubernur NTB melalui Sekretariat Setda Provinsi NTB,” terang Imam dihadapan sejumlah anggota DPRD Lobar dan eksekutif yang hadir dalam Paripurna persetujuan penambahan penyertaan modal ke Bank NTB Syariah.
Menurutnya, dari surat Setda Provinsi NTB Nomor: 120/598/PemdanOtda/2022 tertanggal 26 Desember 2022 itu menerangkan bahkan Gubernur NTB sudah mengeluarkan secara resmi pemberhentian antar waktu untuk kedua anggota dewan Lobar sesuai usulan Partai Berkarya yang ditindaklanjuti DPRD dan Bupati Lobar. Bahkan, didalamnya diterangkan nama calon anggota DPRD dari Partai Berkarya yang menggantikannya.
Sesuai SK Gubernur NTB Nomor : 171.2-873 tahun 2022 tertanggal 22 Desember 2022 tentang peresmian Pemberhentian PAW Anggota DPRD Lobar Thantowi Anshori masa Jabatan 2019-2024. Kemudian pada SK berikutnya dengan Nomor: 171.2-874 tahun 2022 peresmian pengangkatan PAW Anggota DPRD Lobar atas nama Zulfuadi disisa masa Jabatan 2019-2024.
Lanjut pada SK Gubernur NTB lainya nomor 171.2-871 tentang pemberhentian Anggota DPRD Lobar Bambang Kholid digantikan dengan Anggota DPRD Lobar atas nama Rini Mariani untuk sisa masa jabatan 2019-2024 sesuai SK Gubernur nomor 171.2-872.
“Surat itu sifatnya mendesak,” terangnya.
Dari surat itu, Ketua DPRD Lobar dimohon untuk menyampaikan keputusan itu kepada yang bersangkutan dan segera melakukan pelantikan kepada anggota yang baru sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Laporan dan berita Acara pelantikan kepada Gubernur NTB melalui Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provinsi NTB,” jelasnya.
Tembusan surat itupun kata politisi Golkar itu sudah disampaikan kepada Bupati, Ketua KPU Lobar, Ketua DPW Berkarya NTB serta para pihak yang bersangkutan.
Sebelumnya, DPW Berkarya NTB versi Muchdi PR yang sah di Kemenkum HAM melayangkan usulan PAW kepada Ketua DPRD Lobar atas kedua anggota DPRD itu. Pihak partai beralasan, yang bersangkutan sudah tak mengikuti AD/ART Partai sesuai kepengurusan yang sah.
Usulan itu lantas ditindaklanjuti DPRD Lobar dengan berkonsultasi ke KPU Lobar, baru kemudian mengirim rekomendasi kepada Bupati Lobar yang dilanjutkan ke Gubernur NTB. (win)