MATARAM – Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) adalah hal yang mutlak diterapkan dalam penyelenggaraan pelayanaan pemerintahan saat ini. Berangkat dari hal tersebut, Kanwil Kemenkumham NTB jalin sinergi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram guna penerapan P2HAM.
Bertempat di Kantor Walikota Mataram, Rabu (21/2) DPMPTSP Kota Mataran gelar penandatangan pencananganan P2HAM dengan mengikutsertakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB sebagai Saksi I dan Pengadilan Negeri Mataram sebagai Saksi II.
Sesuai perintah Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan, Kasubbid Pemajuan HAM Kanwil Kemenkumham NTB, Supardan beserta Kasubbid Badan Strategi Kebijakan Indra Firmansyah hadir dalam giat ini.
Supardan menyampaikan apresiasinya kepada DPMPTSP Kota Mataram atas keseriusan DPMPTSP Kota Mataram dalam menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri dan arahan Menkumham Yasonna H. Laoly terkait percepatan pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis HAM.
“Giat ini adalah bukti serius bahwa DPMPTSP Kota Mataram siap untuk ikut serta dalam mensukseskan penerapan P2HAM di lingkup OPD di Kota Mataram,” ujar Amiruddin selaku Kepala Dinas DPMPTSP Kota Mataram.
Dalan kesempatan berbeda, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan menyampaikan apresiasinya pada Pemerintah Kota Mataram atas upaya meningkatkan pelayanan publik berbasis HAM terutama memprioritaskan layanan bagi penyandang difabel ,lanjut usia, ibu hamil dan menyusui dimana dalam hal ini akan diterapkan sebagai barometer atau contoh kepada OPD yang lain untuk menerapakan P2HAM. (*)