LOBAR—DPRD Lombok Barat (Lobar) resmi menyetujui Perubahan KUA-PPAS Kabupaten Lombok Barat (Lobar) Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan Nota Kesepakatan dilakukan Wakil Bupati Lobar Hj. Nurul Adha bersama para unsur pimpinan DPRD Lobar saat paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD Lobar, Sabtu (29/8) sore.
Meski menyetujui, DPRD tetap memberikan catatan terkait kebijakan umum penggunaan anggaran untuk kepentingan masyarakat. Setidaknya ada 10 catatan saran ataupun imbauan rekomendasi yang dibacakan juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lobar, Dr. Syamsuriansyah.
Banggar meminta Perubahan APBD harus berbasis kebutuhan, bukan sekadar pergeseran anggaran, apalagi sampai menjadi ruang memindahkan anggaran dari satu kegiatan ke kegiatan lainnya tanpa peningkatan manfaat bagi masyarakat. Evaluasi terhadap serapan APBD sampai dengan semester berjalan. Pemda diminta menyampaikan kepada DPRD, OPD mana yang memiliki serapan rendah, penyebabnya, dan bagaimana strategi penyelesaiannya.
“Jangan sampai anggaran yang tidak mampu direalisasikan justru dipertahankan atau kembali diperbesar dalam perubahan APBD,” terang Dr. Syamsuriansyah saat membacakan.
Kemudian Dewan meminta arah kebijakan anggaran untuk kebutuhan yang langsung dirasakan masyarakat, terutama pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, pelayanan administrasi kependudukan, pengentasan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat, dan pelayanan pemerintahan desa. Serta meninjau ulang (mereview) kembali perjalanan dinas, rapat, kegiatan seremonial, belanja operasional, dan kegiatan yang manfaatnya tidak terukur.
Selain itu, Belanja Tidak Terduga (BTT) bukan dana bebas. Penggunaannya harus benar-benar untuk kebutuhan yang sifatnya tidak terduga dan/atau mendesak serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap penggunaan BTT harus disertai alasan, dasar hukum, kebutuhan, besaran anggaran, dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
Setiap pergeseran anggaran perlu dijelaskan kepada DPRD, terutama terkait anggaran awal, anggaran setelah perubahan, alasan pergeseran, dan output yang dihasilkan. Dewan tidak ingin pergeseran anggaran menghilangkan substansi prioritas yang telah disepakati bersama.
Dewan Giri Menang itu juga menyoroti percepatan realisasi APBD hingga akhir tahun. Percepatan harus tetap memperhatikan perencanaan, kualitas pekerjaan, kepatuhan terhadap aturan, dan manfaat bagi masyarakat.
Pemda juga diminta untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, pemberdayaan masyarakat, peningkatan kapasitas aparatur desa, dan penguatan ekonomi masyarakat desa. Termasuk perhatian serius untuk pilkades serentak pada tahun 2026 ini, baik dari sisi perencanaan maupun dukungan anggaran. Terakhir, Pemda diminta lebih memperhatikan serta mengutamakan pengadaan fasilitas bagi penyandang disabilitas demi mewujudkan lingkungan yang inklusif.
Politisi Perindo itu menerangkan postur Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Kabupaten Lombok Barat Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp2,113 triliun lebih pada pendapatan daerah. Diproyeksi meningkat Rp74,44 miliar atau 3,65 persen dari pendapatan daerah APBD murni semula sebesar Rp2,39 triliun lebih.
Bergeser pada belanja daerah yang juga mengalami penambahan dari APBD 2026 murni, dari dianggarkan sebesar Rp2,329 triliun lebih, disesuaikan menjadi Rp2,451 triliun lebih. Kemudian Penerimaan Pembiayaan Daerah, dari dianggarkan sebesar Rp290,48 miliar lebih pada saat ini bertambah menjadi sebesar Rp46,90 miliar lebih, sehingga total penerimaan pembiayaan menjadi Rp337 miliar lebih yang bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2025. Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan Daerah dianggarkan tetap sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah).
Selanjutnya terkait Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, setelah melalui analisis dan pertimbangan, Badan Anggaran memberikan perhatian khusus pada porsi Belanja Pegawai agar tidak mendominasi postur APBD secara ekstrem. Pemda diminta menjaga agar Belanja Modal (infrastruktur publik, perbaikan jalan daerah, sanitasi, dan fasilitas pelayanan dasar) tidak dikorbankan atau dipangkas demi membiayai belanja operasional eksekutif.
Tak hanya itu, ditekankan pada rasionalitas target PAD. Penyiapan sistem pemungutan pajak/retribusi daerah yang lebih bertenaga dan terintegrasi—khususnya pada potensi sektor pariwisata, pajak hotel/restoran, reklame, serta penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di wilayah Senggigi dan sekitarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Lobar Hj. Nurul Adha mengapresiasi dan berterima kasih kepada DPRD, Badan Anggaran, serta TAPD yang sudah selesai membahas KUA-PPAS itu. Menurutnya, Perubahan APBD merupakan bagian dari proses menyesuaikan kebijakan dan anggaran dengan perkembangan yang terjadi sepanjang tahun berjalan.
“Melalui kesepakatan ini, kita kembali menegaskan satu hal, bahwa anggaran daerah harus dikelola dengan sebaik-baiknya dengan mempertimbangkan kemampuan daerah dan tetap mengutamakan kebutuhan masyarakat,” tegas Ummi Nurul.
Ia menilai kesepakatan dewan dan Pemda menjadi harapan setiap program yang dijalankan pemerintah benar-benar memberikan manfaat dan dirasakan oleh masyarakat Lobar.
“Semoga kerja sama yang telah terbangun antara pemerintah daerah dan DPRD senantiasa terjaga, sehingga setiap kebijakan yang kita lahirkan dapat menjadi bagian dari ikhtiar bersama untuk membawa Lombok Barat menjadi daerah yang semakin maju dan masyarakatnya semakin sejahtera dan bahagia,” jelasnya.
Terkait catatan yang disampaikan oleh juru bicara Banggar Dr. Syam, Ummi Nurul menilai semuanya baik. Catatan itu akan ditindaklanjuti pihaknya.
“InsyaAllah akan kami tindak lanjuti dan dilaksanakan oleh seluruh OPD Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Terima kasih,” pungkasnya. (Win)

