LOTIM – Entah setan apa yang merasuki otak MS, 45 tahun. Seorang ayah tiri di Kecamatan Suela Lombok Timur (Lotim) tega memperkosa anak tirinya di ruang tamu rumahnya. Korban yang berusia 20 tahun, diperkosa saat sedang nonton siaran televisi di rumahnya. Tidak tahan memendam kelakuan bejat ayah tirinya itu, korban lantas menceritakan pada keluarganya. Sehingga, kasus itu pun dilaporkan ke Polsek Suela, Sabtu (28/10) lalu.

Kronologi dugaan pemerkosaan dilakukan ayah tiri tersebut terjadi Juli lalu. Korban yang tinggal bersama neneknya sedang menonton televisi di ruang tamu. Pada saat nonton televisi, tidak sendirian melainkan bersama kakek dan neneknya. Kemudian, terduga pelaku datang duduk ikut menonton.

Tidak berselang lama kemudian, terduga pelaku meminta kakek dan nenek korban masuk ke dalam kamar untuk lebih dulu tidur. Begitu merasa aman, terduga pelaku langsung beraksi berusaha menyetubuhi korban. Korban tetap berusaha melawan. Tapi karena tenaga ayah tirinya yang kuat disertai ancaman, korban pun berhasil dirudapaksa terduga pelaku.

Setelah nafsu bejat terduga pelaku tersalurkan, korban yang sudah dalam kondisi lemas tak berdaya diduga diseret dan direbahkan begitu saja. Begitu selesai memuaskan nafsunya, terduga pelaku pergi meninggalkan korban begitu saja, seperti wajah tanpa dosa.

Tidak tahan dengan perbuatan ayah tirinya, korban lantas menceritakan perbuatan yang dialaminya itu pada keluarganya. Mendengar penuturan korban, membuat keluarganya murka. Dasar itu, keluarga korban mendatangi Polsek Suela, melaporkan kasus dugaan pemerkosaan dilakukan terduga ayah tiri tersebut.

Kapolsek Suela, melalui PS Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Lotim, IPTU Nikolas Osman, menyebutkan, kasus dugaan pemerkosaan yang telah dilaporkan ke Polsek Suela itu, telah dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lotim.

Akibat perbuatannya tersebut, terduga pelaku terancam masuk bui, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. “Kasus ini masih dalam proses penyelidikan, untuk dilakukan proses hukum sesuai hukum yang berlaku,” terangnya. (fa’i/r3)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 932

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *