PRAYA – Sejumlah pemuda Desa Montong Terap mendatangi kantor desanya, Kamis (29/8). Mereka menuntut transparansi dari pihak panitia seleksi (Pansel) Perangkat Desa Montong Terep, Kecamatan Praya, Lombok Tengah.

Koordinator massa aksi, Samsul Rizal mengatakan, pihaknya menyoal transparansi tim pansel calon perangkat desa Montong Terep. Dimana diduga kuat melanggar Peraturan Bupati (Perbup) 103 pasal 5 ayat 5 dalam seleksi perangkat desa. Kemudian kuat dugaan adanya indikasi calon perangkat desa titipan.

Berikutnya adanya aturan pansel yang telah disepakati tapi kemudian dirubah. Hal ini diduga demi melancarkan kepentingan oknum tertentu.

Oleh karena itu, mereka entu meminta Kepala Desa (Kades) Montong Terep untuk mengevaluasi tim pansel calon Perangkat Desa. Kemudian juga soal adanya point soal nilai pengabdian menjadi nilai tambahan kepada calon yang akan mengikuti seleksi. Pihaknya juga menduga adanya monopoli Perbup nomor 103 pasal 5 ayat 5 oleh tim panitia seleksi.

Pada Pasal 5 ayat 5 tersebut jelas berbunyi “PTT, guru sertifikasi, anggota BPD, pendamping desa, pengurus lembaga kemasyarakatan yang ada di desa, staf desa dan staf administrasi BPD yang mencalonkan diri sebagai perangkat desa selain harus memiliki persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mengundurkan diri sebagai PTT, guru sertifikasi, anggota BPD, pendamping desa, pengurus lembaga kemasyarakatan yang ada di desa, staf desa dan staf administrasi BPD pada saat ditetapkan sebagai calon perangkat Desa”.

“Ini sudah cacat secara aturan, masak sudah tes seleksi masih ada yang belum menyertakan surat pengunduran diri saat seleksi. Mengingat, dari yang mengikuti seleksi ada yang belum memenuhi surat pengunduran dirinya sebagai staf desa dan juga sebagai staf di DPMD,” tegasnya.

Sementara Kepala Desa Montong Terep, Abdul Majid mengungkapkan, soal perbedaan pandangan ini sangat bagus dengan dasar yang jelas. Hal ini membuktikan kemajuan cara berfikir masyarakat untuk membangun Desa. Terkiat surat pengunduran diri berdasarkan Perbup menurutnya setelah ditetapkan sebagai calon.

“Tidak ada di Perbup diatur soal waktu surat pengunduran diri ini diserahkan,” katanya.

Dia mengungkapkan, Pansel dibentuk dalam rangka mengisi kekosongan jabatan perangkat desa yakni Kasi Pelayanan yang telah meninggal dunia.

“Kita sudah konsultasi di Kecamatan dan DPMD, dan sudah kami lakukan sesuai aturan, tidak ada kekeliruan,” tuturnya.

Dikatakan bahwa proses pansel perangkatan desa ini masih dalam tahap tes tulis, wawancara dan juga keahlian dalam pengoperasian komputer.

Dia menyebut, dari sebanyak sempat orang yang mengikuti seleksi, dua orang diantaranya sudah melengkapi surat pengundurkan dirinya. Hal ini berdasarkan kesepakatan panitia dan peserta hingga tanggal 11 September 2024 untuk dilengkapi.

“Dari empat orang ini terdiri dari satu orang honorer DPMD, satu orang staf desa Montong Terep, dan dua orang pengurus karang taruna desa Montong Terep,” bebernya.(tim)

100% LikesVS
0% Dislikes
Post Views : 574

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *