DOK/RADAR MANDALIKA Ali Alkhairy

MATARAM – Sekretaris DPD Partai Gerindra NTB, Ali Alkhairy buka suara atas tuduhan tersangka Direktur RSUD Praya non aktif dr Muzakir Langkir. Lebih-lebih saat menyebut nama Bupati Lombok Tengah HL. Pathul Bahri dan Wakil Bupati HM. Nursiah diduga ikut menerima aliran dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Apalagi, disebut dana itu dikeluarkan pada momen gugatan hasil Pilkada tahun lalu di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami atas nama Partai Gerindra menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Silakan saja kejaksaan mendalami kasus ini (BLUD),” tegas Ali saat dihubungi Radar Mandalika, Senin siang kemarin via ponsel.

Ali menegaskan juga, kalaupun pihaknya atas nama partai jika mengklarifikasi terima atau tidaknya justru nanti keluar dari konteks hukum.

“Sekali lagi kami Partai Gerindra hormati proses hukum yang berlangsung,” katanya.

Dijelaskannya, atas statement disampaikan Muzakir Langkir itu tentu harus dibuktikan secara hukum. Bahkan yang perlu dipahami semua, tidak ada biaya dalam sidang sengketa di MK. Bahkan kuasa hukum atau tim advokad yang mendampingi paket Maiq-Meres waktu itu di MK, tim advokad dari Partai Gerindra. Sementara biaya pada saat sengketa di MK, partai langsung membiayayai.

“Saya sudah ngobrol dua sampai tiga kali dengan pak bupati baru-baru ini, beliau sampaikan sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Saya juga memastikan pak ketua kami ini klir,” yakinnya.

Ditegaskan Ali juga, sepanjang yang disampaikan itu wajar pihaknya tidak akan mempersoalkan. Namun kalau mengarah ke fitnah dirinya akan mengambil langkah hukum. Untuk itu, Ali meminta kepada Muzakir Langkir dari apa yang pernah disampaikan untuk dibuktikan. Sementara kalaupun memang ada statement Muzakir soal A, B, C dan D dirinya minta segera dibuktikan di mata hukum.

“Ini bukan soal fitnah, bukan asumsi, paling penting itu fakta hukum. Buktinya pak bupati tidak berstatus apa-apa,” jelasnya.

Dalam persoalan yang tengah ramai ini, Ali mengajak kita semua harus menghormati asas praduga tak bersalah. Sementara bagi stake holder di Lombok Tengah untuk dijadikan sebuah pembelajaran dan lebih focus bekerja dan mengedepankan pendekatan untuk merujuk kepada aturan yang berlaku.

“Sekali lagi saya pastikan tidak ada biaya di MK, hanya biaya pengacara atau operasional mendamping bupati dan wakil bupati oleh tim hukum Maiq Meres,” bebernya.

Dari ramainya pemberitaan soal kasus dugaan korupsi dana BLUD RSUD Praya ini, Ali menyampaikan jika pihaknya fine-fine saja. “Partai kami Gerindra menghormati proses hukum,” pungkasnya.

Sementara, kasus dugaan korupsi dana BLUD di RSUD Praya. Muzakir Langkir kepada media saat penetapan menjadi tersangka langsung menyebut adanya aliran dana BLUD ke bupati dan wakil bupati, termasuk oknum pihak Kejari Lombok Tengah. salah satu yang santer disebut dengan jelas, untuk membantu saat sengketa hasil Pilkada di MK.(red)

 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 627

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *