WINDY DHARMA/RADAR MANDALIKA GROUP H Baehaqi

LOBAR–Pemkab Lombok Barat (Lobar) akan mulai memberlakukan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) per Maret 2020 ini. Meski belum sepenuhnya merunjuk pada penilaian kinerja dari pegawai. Pemkab Lobar akan memulai dengan penilaian tingkat kedisiplinan pegawai dari sektor kehadiran tepat waktu.

“Makanya sekarang kita gunakan finger print, mesin tidak ada toleransi. ASN terlambat dan bolos akan dipotong (TKD),” Sekda Lobar, H Baehaqi, pekan kemarin.

Finger print akan diberlakukan di semua OPD mulai bulan Maret ini. Bahkan menurut mantan Kepala Bappeda Lobar ini, peraturan Bupati (Perbub) TKD segera keluar. Sehingga pembayaran bisa dilakukan sekitar 10 Maret mendatang.

“Untuk bulan Januari dan Februari akan dibayar rapel,” sambungnya.

Ia tak memungkiti standar penilaian pemberian TKD masih sebatas kehadiran. Namun kedepan pihaknya akan mengacu pada kinerja dari ASN. “Sebab kehadiran kerja saja tidak cukup, sebab bisa saja mereka masuk kerja namun tidak bekerja menyelesaikan program,” jelasnya.

Selain masalah disiplin, Baehaqi juga memperketat perjalanan dinas ke luar daerah. Pihaknya tidak ingin asal memberikan izin perjalanan dinas jika tidak ada output yang jelas bagi daerah. Disamping itu konsultasi yang dinilai tak urgen dan bisa melalui telepon turut tak akan memperoleh izin perjalanan dinas. “Bahkan instruksi bupati jelas, kalau tidak paraf dari asisten dan Sekda, maka jajaran tidak boleh berangkat. Ini intinya dalam rangka menghemat keuangan negara, maka Pak Bupati perintahkan kepada saya hemat perjalanan dinas,” pungkasnya. (win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *