PRAYA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Tengah, akhirnya menunjukkan taringnya. Sekda HM Nursiah dan Inspektur Inspektorat, L Aswatara dipanggil Bawaslu.
Pemanggilan ini dilakukan atas dugaan pelanggaran kode etik, sebab keduanya merupakan aparatur sipil negara (ASN). Diketahui, HM Nursiah dan Aswatara merupakan bakal calon Wakil Bupati.
Ketua Bawaslu Lombok Tengah, Abdul Hanan menegaskan, siapa saja yang melakukan pelanggaran akan ditindak. Katanya, selama bukti sudah dianggap cukup, pasti akan dilakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Hari ini kami mulai pemanggilan kepada dua orang ASN, yakni Nursiah (Sekda, Red) dan Aswatara (Inspektur Inspektorat, Red),” singkat pada Radar Mandalika, Rabu kemarin.
Ditambahkan Komisioner Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Lombok Tengah, Lalu Fauzan Hadi mengatakan, kegiatan pengawasan tidak hanya bersandar pada peraturan Bawaslu. Melainkan undang-undang (UU) yang terkait dengan unsur pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada. Termasuk mengawasi netralitas ASN Bawaslu juga dapat menggunakan UU ASN, sebab hal tersebut sudah di atur dalam Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
“Hari ini kami telah melakukan memanggil ASN, untuk meminta keterangan atau klarifikasi atas tindakan yang berpotensi menyentuh ranah pelanggaran netralitas ASN,” katanya menegaskan.
Fauzan mengatakan, pihaknya memberikan ruang untuk menyampaikan sekaligus menjelaskan tindakan mereka. ”Kebanyakan mereka menganggap kalau diminta datang ke Bawaslu untuk klarifikasi, seakan mereka sudah salah, padahal tidak, kita kan hanya minta keterangan saja,” jelasnya.
Fauzan menegaskan, sampai sekarang memang calon belum ada, namun ini adalah tugas pengawasan non tahapan yang dilakukan Bawaslu hanya untuk memintai keterangan. Selanjutnya jika ada bukti akan dilanjutkan kepada pihak lebih atas lagi.
“Tidak ada kewenangan Bawaslu untuk memberikan sanksi, jadi banyak salah persepsi selama ini,” ujarnya.
Komisioner Koordiv, Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lombok Tengah, Harun Azwari menambahkan lagi. Hasil pemanggilan ASN sementara belum bisa disampaikan. Sampaikan karena masih ada tahapan selanjutnya. Untuk lebih jelasnya bisa ke Kordiv Hukum dan Penindakan Pelanggaran.
“Bisa langsung konfirmasi,” kata Harun. (cr-buy)