MATARAM – Salah satu kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengeluarkan Saran Perbaikan (Sarper) kepada KPU untuk ditindaklanjuti.
Ketua Bawaslu NTB, Itratip menegaskan jika ada Sarper dikeluarkan Bawaslu maka hal itu merupakan hasil pengawasan yang dilakukannya.
“Soal Sarper itu artinya Bawaslu sudah menggunakan kewenangannya,” ungkap Itratip, Rabu (06/03) di Mataram.
Seperti halnya yang terjadi di Bawaslu Lombok Tengah saat rapat pleno terbuka berlangsung. Berdasarkan laporan yang masuk lalu dilakukan kajian sehingga ada temuan maka Bawaslu langsung mengimbau KPU setempat untuk dilakukan perbaikan.
Di Lombok Tengah sendiri Saksi Parpol PKB melayangkan laporan ke Bawaslu atas dugaan ‘penggelembungan’ suara yang terjadi di Kecamatan Jonggat yang mana dalam laporan tersebut ditemukan adanya kekeliruan rekapitulasi penghitungan suara yang mengakibatkan suara Nasdem naik. Atas laporan tersebut Bawaslu Lombok Tengah mengeluarkan Sarper dengan nomor 072/K/PM.02.02/NB-04/03/2024. Bawaslu meminta perbaikan data di kecamatan tersebut. Al hasil KPU Lombok Tengah mengindahkan Sarper tersebut dan ditemukan ada kelebihan suara yang tidak wajar.
“Sarper itu lakukan saran perbaikan. Itu tidak lanjut dari hasil pengawasan. Soal mau dilakukan atau tidak saya kira itu ranahnya KPU,” terangnya.
Jika satu Sarper tidak dilanjuti maka Bawaslu memberikan evaluasi tersendiri kepada KPU.
“Kalau tidak lakukan Sarper nanti Bawaslu akan evaluasi (KPU) kenapa tidak dilakukan. Nanti Bawaslu akan memberikan penilaian. Saya kira mereka tahu apa yang harus dilakukan,” pungkasnya. (jho)