MATARAM – Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Jumat (17/5), tim diterima oleh Plh. Kasi Pidum Kejari Lombok Tengah, Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Esaminasi Kajari Lombok Tengah, Reyhan Dhani Pratama. Tim yang beranggotakan 6 orang ini menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya, yaitu sebagai langkah dan upaya untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi antar aparatur Penegak Hukum terkait prosedur hukum di institusi masing-masing, khususnya yang terkait dengan notaris.
Usai menjelaskan tujuan kedatangannya, Tim MKN Wilayah NTB yang diwakili oleh Restu Dhika Rini selaku anggota Sekretariat pun menjelaskan bahwa apabila ada permintaan pemeriksaan notaris di wilayah Lombok Tengah, maka sesuai dengan Undang-Undang No 30 Tahun 2004 dan Permenkumham Nomor 25 Tahun 2020, mensyaratkan agar Pihak Kajari atau APH lainnya dapat bersurat terlebih dahulu kepada Majelis Kehormatan Notaris Wilayah atau ke Kanwil Kemenkumham NTB.
Menanggapi hal ini, Reyhan Dhani mengapresiasi baik kedatangan Tim Sekretariat MKN Wilayah NTB yang dianggapnya sebagai bentuk baiknya komunikasi antar APH dalam ranah penyidikan. “Tiap-tiap APH pasti punya aturan masing-masing, dan tentunya kegiatan seperti ini sangat bagus untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi kita antar APH”. tuturnya.
Lebih lanjut, Reyhan menegaskan bahwa untuk tahun ini belum ada kasus yang memerlukan pemeriksaan notaris ke Kajari Lombok Tengah. “Sepertinya memang untuk yang terkait notaris lebih banyak di kepolisian. Namun demikian, hal ini akan saya sampaikan kepada pimpinan” lanjutnya menerangkan.
Perlu diketahui bahwa Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah NTB yang berada di bawah Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTB merupakan lembaga yg diamanatkan Undang-Undang Jabatan Notaris untuk memberikan persetujuan atau izin kepada penegak hukum dalam hal pemeriksaan Notaris ketika Notaris diduga atau disangka melakukan pelanggaran hukum. Selain itu, Pengangkatan dan Pelantikannya dilakukan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly.
Dalam kesempatan sebelumnya, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan menyampaikan bahwa kehadiran lembaga MKN Wilayah juga sebagai wujud dari perlindungan hukum terhadap jabatan notaris dan perlindungan hukum terhadap masyarakat pada umumnya. “Kegiatan koordinasi Kanwil Kemenkumham NTB selaku MKN Wilayah yang bersinergi dengan APH seperti ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan Kanwil Kemenkumham NTB dalam rangka mengoptimalkan peran dan fungsi MKN Wilayah khususnya tugas dan fungsi pengawasan dari Kementerian Hukum dan HAM,” tutur Parlindungan.(*)