LOMBOK TENGAH – Salah seorang ahli waris dari almarhum Amiq Dim mengaku jika lahan miliknya dikuasai pihak Samara Lombok di Torok Aik Belek Desa Montong Ajan Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah, tanpa diketahui oleh ahli waris. Pasalnya, lahan yang diperkirakan seluas 1,8 hektere tersebut secara tiba-tiba dikuasai oleh Samara Lombok. Padahal alhi waris tidak pernah menjual ataupun menerima uang dari pihak Samara Lombok.
Salah seorang perwakilan ahli waris, Malasyari menjelaskan jika lahan yang pihaknya pasangi batas pada Senin (11/9) merupakan milik ahli waris atas nama Lam. Sebab selama ini pihak keluarga tidak pernah menjual lahan miliknya tersebut kepada siapapun.
“Kita tidak pernah terima apapun, tiba- tiba lahan ahli waris atas nama Lam dikuasai oleh pihak Samara Lombok,” jelasnya.
Dia menyebutkab, jika almarhum Amiq Dim meninggalkan warisan kepada lima anaknya, yakni anak pertama atas nama Dim, anak kedua H. Lukman, anak ketiga atas nama Idah, anak keempat atas nama Irah, dan anak kelima atas nama Lam.
“Dipastikan tidak pernah di jual, kami tidak pernah menerima uang,” terangnya.
Buntut dari persoalan ini, pihaknya pun melakukan pemasangan batas penguasaan lahan yang selama ini dinilai menjadi milik Lam. Selain itu, ahli waris juga memasang pagar di akses jalan yang sudah dibuat pihak Samara Lombok, sebagai langkah protes atas penguasahan lahan secara sepihak tersebut.
Ahli waris juga menegaskan jika pemagaran jalan tersebut akan tetap dipantau hingga adanya jalan keluar atas persoalan tersebut. Sebab lahan tersebut diduga dicaplok oleh orang lain sehingga secara tiba-tiba menjadi milik pihak samara. Pihakanya pun bersikeras akan melakukan penguasaan dan mengelolanya sebagai lahan pertanian jika lahan tersebut tidak kunjung diselesaikan. Ahli waris juga akan segera melakukan pembersihan di lahan tersebut agar bisa menanam jagung di musim hujan mendatang.
“Kami akan bakar dan bersihkan kalau tidak ada penyelesaian, kami akan tanam jagung,” katanya.
Pihak ahli waris menjelaskan jika mereka memiliki bukti kepemilikan lahan, mulai dari peta blok, SPPT, dan para saksi pembagian warisan. Pihaknya berharap agar pihak pegembang kawasan bisa memberikan hak ahliwaris sehingga tidak merugikan masyarakat.
“Kami ingin ada penyelesaian, apakah nanti di bayar atau seperti apa,” tandasnya.
Kendati adanya pemagaran dan pemasangan batas tersebut, pihak management Samara Lombok tidak ikut terlibat dalam proses pengukuran batas tersebut. Hanya pihak keamanan yang berjaga di lokasi dan berjanji akan menyampaikan tuntutan warga terkait kepemilikan lahan tersebut.
Sampai dengan berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak Samara Lombok yang diduga mengklaim lahan warga tersebut. (ndi)