Ribuan Penerima PKH di KLU Mengundurkan Diri

  • Bagikan
f PKH
AHMAD ROHADI/RADAR MANDALIKA TEMPEL STIKER: Dampak penempelan stiker cukup besar. Banyak penerima PKH yang mengundurkan diri karena menganggap diri sudah mapan.

KLU — Program Keluarga Harapan (PKH) telah menyentuh puluhan ribu masyarakat di Lombok Utara. Program pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial ini nyatanya tidak selamanya harus dirasakan manfaatnya oleh penerima. Banyak diantara penerima pun harus mengundurkan diri dari kepesertaan dengan sejumlah alasan tertentu. Di Lombok Utara saat ini tercatat ribuan penerima mengundurkan diri dari program PKH. Pengunduran diri mereka ini karena dianggap sudah mampu taraf ekonominya, dan tidak memenuhi komponen yang menjadi persyaratan untuk mengakses program PKH. Kordinator Pendamping PKH Lombok Utara, Zulkarnain menyampaikan untuk catatan penerima PKH yang mengundurkan diri pada tahun sebelumnya yakni 700 peserta anggota PKH. Sementara pada tahun 2021 tercatat sebanyak 300 peserta anggota PKH telah menyatakan diri mundur. “Tahun ini cukup banyak yang menyampaikan pengunduran diri, itu setelah kita memasangkan stiker tanda penerima di rumah mereka masing-masing. Mereka menyatakan diri mundur alasan utama karena sudah mampu, dan komponen persyaratan sebagai penerima sudah tidak dapat dipenuhi,” terangnya. Ia menyampaikan penempelan stiker menjadi ketentuan dari pemerintah pusat untuk dipasangkan di rumah masing-masing penerima PKH. Sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat lainnya, bahwa yang bersangkutan masuk dalam program PKH. Tentunya jika masyarakat tersebut sudah mampu dari segi ekonomi maka bisa langsung menyampaikan pengunduran diri kepada pendamping PKH. Bagi penerima PKH memiliki sejumlah komponen persyaratan sesuai Juknis PKH. Dipersyaratkan mereka yang menerima PKH utamanya harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan komponen lain tergolong disabilitas berat, ibu hamil, memiliki balita. Jika salah satu diantara diantara komponen yang ditetapkan dapat dipenuhi, maka warga berhak mengakses program PKH selama kuota masih tersedia. “Saat ini jumlah penerima PKH di Lombok Utara ada sebanyak 21 ribu, berkurang dari tahun 2019 yang dulunya 22 ribu,” rincinya. Lanjut Zulkarnain, penerima bantuan PKH dapat menerima sejumlah bantuan. Diantaranya bagi ibu hamil mendapat tunjangan Rp 750 ribu per triwulan, anak sekolah SD mendapat tunjangan Rp 250 ribu per triwulan. Sementara biaya pendidikan sendiri tidak saja ditanggung untuk anak SD namun juga hingga SMA dan besarannya pun bervariatif sesuai jenjang pendidikannya. Namun jumlah anak yang ditanggung hanya tiga anak. “Mereka yang menerima PKH, bisa mengakses beasiswa perguruan tinggi, seperti program bidik misi di perguruan tinggi yang telah diajak bersinergi seperti di Mataram ada Universitas 45,” jelasnya. Selain itu, penerima PKH berhak mengakses bantuan lainnya dari pemerintah pusat, seperti bantuan pangan non tunai (BPNT). Namun demikian penerima PKH bisa dihapus jika salah satu komponen sudah tidak dapat dipenuhi kembali. “Makanya kemarin kami juga sudah bina para penerima PKH untuk dapat melakukan kegiatan usaha, dalam memajukan taraf perekonomian mereka. Jika sudah dianggap mapan maka kita dorong untuk mengundurkan diri sebagai penerima,” sambungnya. “Sementara untuk bisa masuk DTKS sebagai salah satu syarat mengakses PKH, harus diusulkan melalui musyawarah desa. Pemerintah desa menyampaikan ke dinas sosial mana-mana warganya yang tidak mampu untuk dapat masuk di DTKS, sehingga nanti dapat disampaikan ke pusat untuk menerima program apakah BPNT atau PKH nanti akan dilihat kondisinya,” jelasnya.(Dhe)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *