MATARAM – Setidaknya ada ribuan Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) asal NTB batal terbang ke Negara Malaysia lantaran Pemerintah Malaysia menutup pintu masuk TKI.
Sementara perusahaan Sawit Sime Darby Plantation (milik negara Malaysia) telah menyiapkan 10 ribu kuota job order. Ada 4 ribu Job order telah diajukan ke Indonesia yang mana diharapkan semuanya dari Lombok. Begitu juga dengan perusahaan Sawit Felda mengajukan 2 ribu job order. Namun mengingat kepengurusan permintaannya didahului oleh keluarnya keputusan pusat menghentikan pengiriman TKI akhrinya mereka tidak bisa meneruskan job order baru.
“Kenapa dihentikan karena Malaysia melakukan pelanggaran MoU,” tegas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi NTB, I Gde Putu Aryadi, kemarin.
Disebutkannya, pelanggaran yang dilakukan Malaysia ini di sektor domestik (pembantu rumah tangga). Sebelumnya, Indonesia dan Malaysia telah menyepakati model pengiriman tenaga kerja berbasis One Channel System (OCS). OCS merupakan integrasi dari aplikasi SIAPkerja (termasuk di dalamnya aplikasi SISKOPMI) milik Indonesia dan aplikasi online Foreign Workers Centralized Management System (FWCMS) milik Malaysia. Kesepakatan Sistem satu kanal ini menekan secara signifikan jumlah PMI atau TKI yang masuk ke Malaysia secara tidak prosedur.
Selanjutnya kata Gede, pasal 3 poin C dalam MOU itu kedua negara sepakat penempatan PMI sektor domestik dari Indonesia ke Malaysia dilakukan melalui One Channel System.
Sayangnya Indonesia menemukan bukti bahwa Malaysia masih menerapkan System Maid Online (SMO) yang tidak memuat perlindungan secara jelas. Dalam pekerja PMI tidak melalui tahapan-tahapan persiapan, seperti pelatihan, penjelasan kontrak kerja dan sebagainya. Mereka PMI masuk ke Malaysia menggunakan visa turis dan bisa dieksploitasi. Pada Sistem MOS itu orang melegalkan TKI yang ilegal. Mereka berangkat melancong lalu di Malaysia dilegalkan dentan tidak ada perlindungan, tidak ada kontrakjelas. Bahkan jumlah TKI yang masuk melalui SMO tidak hanya ratusan malah ribuan orang dari berbagai daerah di Indonesia.
“MOS itu bertentangan dengan MoU yang telah disepakati,” ungkapnya.
“Kasusnya 20 tahun bekerja bahkan ada yang 8 tahun ada yang sampai meninggal tidak dibayar gajinya, diperlakukan semena- mena,” sambung Ariyadi.
Dibeberkan Gede, belum lama ini satu TKW asal NTT ditemukan meninggal, dia tinggal sama anjing tidak boleh masuk rumah. Kerjanya hanya kerja saja dan gaji tidak dibayar. Saat ketemu Duta Besar Indonesia untuk Malaysi, Hermono, Aryadi juga menemukan seorang TKI sedang mengadu ke Dubes gajinya tidak dibayarkan selama 5 tahun.
“Karena yang lewat MOS itu, tidak ada perjanjian. Kalau ada masalah dilepas di jalan,” katanya.
Aryadi menjelaskan, sebetulnya di sektor ladang tidak ada masalah. Malah pengakuan Dubes RI untuk Malaysia TKI yang berangkat secara prosuderal lalu bekerja di kebun perusahaan (bukan pribadi) semuanya bagus. Namun mengingat adanya pelanggaran yang dibuat Malaysia maka untuk sektor ladang pusat juga menutup pengiriman TKI. Penutupan itu untuk job order (permintaan) baru terhitung setelah keluarnya keputusan melarang pengiriman TKI oleh Indonesia tanggal 13 Juli lalu.
“Kalau tidak ditutup pengiriman. MOS itu bisa berdampak juga ke yang lain (sektor) ladang. Semua kebijakan ini diperlindungan TKI kita,” terangnya.
Aryadi menjelaksan aturan larangan ini tidak berlaku bagi CTKI khususnya di sektor ladang yang sudah masuk melalui satu kanal yang telah di Approve (disetujui), sebelum masuk tanggal 13 Juli itu. Data yang didapatkan dari Dubes jumlah CTKI yang sudah di approv se-Indonesia sebesar 10 ribu orang. Untuk CTKI di ladang Sawit sebanyak 4.200 orang. Dari jumlah itu CTKI dari NTB sebanyak 2.800 job order.
“Menurut Dubes semua persyaratan diminta terus dilanjutkan pengurusan pemberangkatannnya. Artinya mereka akan tetap berangkat,” bebernya.
Dari persoalan ini, apakah Malaysia akan memilih 15 negara lain kecuali Indonesia?, Aryadi mempersilakan. Bahkan Dubes RI untuk Malaysia menegaskan, Malayasia membutuhkan Indonesia.
“Silahkan saja,” tantangnya.(jho)