PRAYA — Puluhan warga dari Forum Masyarakat Gawah Banget Daye (FORGADE) melakukan aksi hearing ke kantor Camat Batukliang, Lombok Tengah (Loteng), kemarin. Hearing puluhan warga Desa Aik Darek itu ditemui langsung Camat Batukliang, Kapolsek Batukliang, kasi kecamatan, Kades Aik Darek dan beberapa tokoh masyarakat lainnya.
Korlap Aksi Hearing, Lalu Faruk Wardana menyatakan, hearing ini merupakan hearing kedua. Tuntutannya tetap masih sama, yakni meminta pada Camat BKU untuk melepas jabatan sebagai ketua BPD di Desa Aik Darek. Pasalnya menurut mereka, dengan merangkap jabatan seperti sekarang ini akan berdampak pada kinerjanya sebagai camat.
“Saya minta agar Camat BKU melepas jabatan keanggotaannya sebagai ketua BPD di Desa Aik Darek. Agar dia fokus menjalankan tugasnya sebagai camat sesuai dengan yang diamanahkan,” tegasnya saat melaksanakan hearing di kantor Camat Batukliang Loteng, kemarin.
Ia menegaskan, bila merajuk dengan aturan memang tidak ada yang mempersoalkan jabatan tersebut. Tapi sangat tidak elok kelihatannya jika harus merangkap jabatan sebagai Camat BKU dan Ketua BPD.
“Saya laksanakan hearing lagi ke Camat Batukliang ini agar ada solusi. Jangan sampai persoalan ini terus akan bergulir kedepannya,” ucapnya.
Ia berharap pada pihak Kecamatan Batukliang agar menyampaikan aspirasi masyarakat ini pada Camat BKU. Mungkin dengan pembicaraan antara camat akan membuat Camat BKU legowo untuk mengundurkan diri dari jabatan dan keanggotaan BPD Aik Darek.
Hal senada disampaikan Ketua Karang Taruna Aik Darek Loteng, Alimudin. Ia juga meminta pada Camat Batukliang untuk merespon segera persoalan ini. “Kami ingin agar ada solusi dari Camat Batukliang sebagai penguasa wilayah. Gimana cara terbaik untuk persoalan ini,” imbuhnya.
Sementara itu, Camat Batukliang Loteng, Lalu Sudirman mengakui jika hering ini merupakan kedua kalinya. Tuntutan masyarakat masih tetap sama menginginkan agar Camat BKU untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua BPD Aik Darek. “Masyarakat ingin agar Camat BKU secara legowo untuk mengundurkan diri sebagai ketua BPD. Mengingat saat dirinya sekarang menjabat sebagai Camat BKU,” ucapnya.
Ia mengaku dalam persoalan ini, pihaknya sebagai aparatur pemerintah tentu harus berpedoman dengan aturan. Dimana aturan terkait hal ini adalah Permendagri 110 tentang permusyawaratn desa. Merujuk aturan tersebut, ada beberapa syarat untuk memberhentikan seorang BPD. Seperti dengan telah meninggal dunia, tersangkut hukum, tidak menjalankan tugas dan masih banyak lagi lainnya. “Dari semua aturan yang tertera ini, belum memenuhi syarat jika Camat BKU diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua BPD,” jelasnya.
Ia menegaskan, pihaknya juga sebelumnya sudah memberi saran pada Camat BKU untuk pengunduran diri. Sebab menurutnya sangat tidak elok camat harus merangkap jabatan. “Saya sudah berikan saran secara pribadi pada dia tentang hal ini,” singkatnya. (jay)